HNW Kecam Penolakan Israel Memberikan Vaksin Covid-19 untuk Warga Palestina

Kamis, 14 Januari 2021 – 12:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. HM Hidayat Nur Wahid, M.A mengkritik keras diskriminasi Israel yang menolak memberikan vaksin Covid-19 untuk warga Palestina di daerah pendudukan mereka.

Sosok yang karib disapa Ustaz HNW ini menegaskan bahwa penolakan pemberian vaksin Covid-19 itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional.

BACA JUGA: Situasi Sudah Gawat, Palestina Belum Juga Dapat Vaksin

Apalagi, lanjut HNW, World Health Organization (WHO) pada Selasa (12/1) sudah secara langsung meminta Israel memberikan vaksin untuk membantu para tenaga kesehatan Palestina. Termasuk tenaga kesehatan Palestina di wilayah pendudukan Israel.

"Perilaku penjajah dan pelanggar ketentuan internasional serta HAM makin dipertontonkan Israel, bahkan terkait penanganan Covid-19 yang menjadi pandemi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

BACA JUGA: Presiden Palestina Apresiasi Indonesia Tolak Normalisasi dengan Israel, Begini Respons HNW

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa sikap dan pandangan Israel ini layak ditolak oleh warga dunia yang cinta kemanusiaan dan HAM. "Serta menginginkan pandemi Covid-19 segera bisa diatasi dengan vaksinasi," tegasnya.

Anggota DPR RI dari Dapil II DKI Jakarta ini menyebut penolakan memberi vaksin untuk Palestina adalah indikator darurat bahwa diskriminasi Israel makin melewati batas. Terlebih melihat data WHO, Rabu (6/1), saat ini hampir 1 di antara 3 orang Palestina terkena Covid-19 akibat keterbatasan fasilitas kesehatan.

BACA JUGA: HNW Dukung Sikap Menlu Retno Marsudi Tolak Propaganda Normalisasi dengan Israel

“Israel memang terbiasa melanggar hukum dan ketetapan internasional. Namun diskriminasi kali ini luar biasa dan melewati batas," katanya.

HNW mengatakan Israel sengaja mengabaikan kondisi kemanusiaan yang menimpa Palestina akibat pandemi Covid-19.

Dia menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat.

"Yang mengharuskan pihak pendudukan memastikan dan menjamin keberlangsungan sistem kesehatan di wilayah pendudukan,” papar HNW.

Ia juga menyatakan diskriminasi Israel akhir-akhir ini membuktikan statusnya sebagai negara yang menerapkan sistem apartheid.

Hal itu, kata dia, sebagaimana telah disuarakan sejak lama oleh pihak Palestina, para aktivis dan lembaga HAM internasional.

Termasuk dinyatakan akhir-akhir ini oleh B’tselem, lembaga HAM di Israel sendiri pada Selasa (12/1).

Menurut HNW, jika 1,5 juta penduduk Israel sudah divaksin, sedangkan tidak ada sama sekali warga Palestina di kawasan pendudukan yang divaksin, bahkan tidak ada prioritas sedikit pun untuk tenaga medis Palestina di kawasan tersebut, maka jelas ini adalah praktik apartheid yang ekstrem, rasisme, dan diskriminasi yang dilakukan Israel. "Maka, makin perlu untuk ditolak dan dikoreski oleh masyarakat internasional," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perilaku pemerintah Israel yang apartheid, diskriminatif, melanggar konvensi Jenewa dengan tak memberikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan, dilakukan Israel sambil melakukan manuver untuk terjadinya normalisasi dibukanya hubungan politik dengan Israel. “Indonesia termasuk yang diiming-imingi untuk lakukan normalisasi itu," tegasnya.

Menurutnya, dengan tindakan yang melanggar ketentuan internasional dengan tak memberikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan Israel, makin menjelaskan kepada pemerintah Indonesia dan lain-lainnya untuk tidak tergoda dengan bujuk rayu normalisasi.

"Karena Israel bahkan di tengah pandemi, malah makin membuka topengnya sebagai penjajah yang tak menghormati hukum dan kesepakatan Internasional seperti Konvensi Jenewa terkait jaminan kesehatan dan pengobatan bagi warga di daerah pendudukan” tutup HNW. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler