jpnn.com - JAKARTA - Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ramai dibicarakan pascakeputusan Presiden Joko Widodo menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik syaraf libido bagi pelaku predator seks.
Namun, Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong agar hukumannya lebih berat sebagaimana diatur undang-undang.
BACA JUGA: Pak Jokowi Bagaimana Sikapnya?
Politikus PKS itu mengatakan, secara prinsip komisi VIII DPR setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
"Kalau kemudian Jokowi menyetujui kebiri, satu hal yang kami bisa menerimanya, tapi mengapa juga tidak dipertimbangakan lebih berat? Dalam UU Perlindungan Anak hukuman mati kalau mereka menjahati anak," kata HNW di gedung Parlemen Jakarta, Kamis (22/10).
BACA JUGA: KPK Temukan Narkoba Saat OTT Dewie Limpo
Wakil Ketua MPR itu menilai pencabulan terhadap anak lebih dahsyat dibandingkan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba. Sehingga tidak jadi soal bila pemerintah mengambil alternatif hukuman lebih keras berupa hukuman mati kalau pemberatan hukuman ternyata belum efektif.
"Segala yang mungkin dilakukan untuk menyelamatkan, memberi rasa aman anak Indonesia, itulah kewajiban negara, sekali lagi terhadap hukuman mati itu, kenapa itu tidak diambi?" tegasnya.
BACA JUGA: Asap Makin Mencekam, 27 Bandara ini Waspada
HNW juga mengaku sudah mendorong Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar mengajukan revisi UU Perlindungan Anak, untuk menghadirkan koreksi terhadap hukuman atas kejahatan terhadap anak. Itu akan lebih efektif dibanding melahirkan Perppu.
"Poin revisi diantaranya tadi, pemberatan hukuman, tata peran KPAI, dulu diberi peran sosialisasi maka sekarang kok hilang, tidak jelas. Berikutnya hak anak dalam pendidikan. Terakhir penting diatur perlindungan, banyak berhubungan dengan media informasi, gadget, saya kira perlindungan dari sisi kejahatan sistem informasi," ujarnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Kabinet Kerja, Desakan Copot Menteri Rini Menguat
Redaktur : Tim Redaksi