HNW: Mau Tiga Periode? Silakan Jadi Kepala Desa

Jumat, 26 Maret 2021 – 08:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyoroti wacana masa jabatan presiden tiga periode.

HNW menanggapi wacana tersebut dengan mengutip pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang sebelumnya disampaikan di sela-sela Munas IV Generasi Muda Keadilan di Bandung, 20-21 Maret 2021.

BACA JUGA: Anggota DPD Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

"Celetukan khas anak muda, 'mau tiga periode? Silakan jadi kepala desa'," ujar HNW melalui akunnya di Twitter, Kamis (26/3).

Ketika dikonfirmasi, HNW mempersilakan JPNN.com mengutip kicauannya tersebut.

BACA JUGA: Indeks Pangan Indonesia Buruk, Hidayat Nur Wahid Siapkan RUU Bank Makanan

Wakil Ketua MPR ini kemudian menjelaskan maksud pernyataanya.

Menurut HNW, masa jabatan presiden telah dibatasi oleh konstitusi sebanyak dua periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA: Empat Terpidana Surati Jokowi, Oberlin Sinaga: Wajar

"Ya, untuk presiden masa jabatannya dibatasi oleh UUD NRI 1945 Pasal 7 maksimal 2 periode saja," ujar HNW.

Berbeda dengan kepala desa, aturan perundang-undangan membolehkan seseorang menjabat hingga tiga periode.

HNW menjelaskan jika ingin menjabat tiga periode, sebaiknya menjadi kepala desa saja, karena hal tersebut dimungkinkann.

"Beda dengan Kepala Desa, bisa sampai 3 periode. Masih mau 3 periode? Silahkan jadi Presiden, eeh Kepala Desa," twit @hnurwahid.

Dalam kicauannya, HNW menyertakan sebuah laman pemberitaan yang mengangkat judul 'GEMA Keadilan: 'Mau Tiga Periode? Silahkan Jadi Kepala Desa'.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler