HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020

Senin, 11 Mei 2020 – 18:55 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA, meminta pemerintah konsisten terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020 – tahun 2039 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.

Undang-Undang tersebut, salah satunya berisi ketentuan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional (status untuk ibu kota negara).

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Bantu UKT Mahasiswa

Menurut HNW, dalam Perpres itu disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibu kota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039.

“Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten. Dan, tidak ada pihak ‘Istana’ yang membelokkan ke arah pemaknaan lainnya,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/5).

BACA JUGA: HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, kata HNW, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan bahwa Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional (status untuk ibu kota negara). Yakni, Pasal 9 huruf a yang mengatur tentang “Strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional” dan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang “Jakarta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti yang meliputi “pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.”

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibu kota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Indonesia. Juga ketentuan dalam UU No 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Oleh karena itu, HNW mengapresiasi penetapan oleh Jokowi soal status kota Jakarta sebagau Pusat Pemerintahan Nasional. Juga sebagai konsistensi dan keseriusan melaksanakan Perpres yang beliau tandatangani sendiri.

Oleh karena itu, sudah semestinya jika Presiden Jokowi mencabut Omnibus Law RUU Ibu kota Negara (RUU IKN) yang ingin memindahkan Ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah ke DPR.

"Dengan adanya Perpres terakhir itu, hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah ke DPR, sewajarnya ditarik oleh Presiden Jokowi, sebagai bukti keseriusan dan konsistensi dengan peraturan presiden yang baru ditanda tangani sendiri oleh Presiden, belakangan,” ujarnya.

HNW menilai pencabutan Omnibus Law RUU IKN juga menunjukan sikap konsistensi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diperuntukan sampai tahun 2039 itu.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar Perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan Pemerintahan Jokowi selama ini,” tukasnya.

Selain itu, menurut  HNW dengan adanya Perpres terbaru, termasuk soal posisi Jakarta, Presiden Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya.

“Tidak ada visi Menteri, yang ada hanya visi Presiden,” kata HNW mengutip pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menurut HNW, langkah tersebut penting agar tidak ada Menteri yang ngotot ingin melanjutkan proyek pemindahan Ibu kota ke Kaltim. Dan tidak ada pula  silang argumen antara para pembantu presiden terkait pemindahan ibukota yang dipertontonkan selama ini.

“Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039, seharusnya polemik seputar rencana proyek pemindahan ibu kota segera diakhiri agar energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgent, seperti untuk mengatasi pandemi Covid-19,” tuturnya.

HNW berharap penegasan dalam Perpres tersebut, diikuti pencabutan Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan  ke DPR. Pada saat yang sama, seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk ibu kota baru, bisa segera direalokasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler