HNW Sesalkan MPR jadi Majelis Pervotingan Rakyat

Senin, 17 November 2014 – 16:21 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi pasal di dalam Undang-Undang MD3, yang mengatur setiap keputusan MPR harus berdasarkan suara terbanyak.

"Lembaga ini oleh konstitusi dinamai majelis tempat para anggotanya bermusyawarah dan bermufakat. Tapi oleh UU MD3, MPR dijadikan sebagai majelis pervotingan rakyat karena setiap putusannya harus melalui suara terbanyak," kata Hidayat Nur Wahid, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/11).

BACA JUGA: Menkopolhukam: Tak Ada Eksodus di Nunukan, hanya Kawinan

Keharusan setiap putusan MPR melalui voting lanjutnya, sesungguhnya bertentangan dengan filosofis majelis sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, yang diisi oleh seluruh anggota DPR dan DPD. 

"Ini salah satu kelupaan dari amandemen terdahulu dan masih sangat mungkin untuk diperbaiki," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: Berdamai, KIH Tetap Menolak Serahkan Nama Anggota AKD

Logikanya, lanjut Ketua MPR periode 2004-2009 itu, karena MPR yang berwenang merubah UUD maka MPR masih lembaga tertinggi  negara tertinggi.

Demikian juga halnya dengan kewenangan menafsirkan konstitusi yang hanya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Mestinya, sebagai lembaga yang berhak mengamendemen atau merubah UUD, MPR mestinya juga berwenang untuk menafsirkan konstitusi," tegas Hidayat. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy: Kalau Bisa Cahaya Matahari, tak Perlu Nyalakan Lampu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler