jpnn.com - BOGOR – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai kepolisian tidak adil dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ini terlihat saat Kepolisian dengan sigapnya menangkap dan menahan sejumlah aktivis yang dinilai melakukan makar. Padahal proses hukum belum dilakukan.
BACA JUGA: Buni Yani: Pihak Sana Terus Bikin Provokasi
Sikap berbeda justru ditunjukkan kepada Ahok. Meski sudah lama menyandang status tersangka, Ahok masih bebas ke mana-mana.
"Mau tidak mau, suka tidak suka. Publik menilai, polisi hanya berani memenjarakan rakyat biasa. Sedangkan yang berkuasa dibiarkan lenggang kangkung," ujar Hidayat di Pendopo 45 Parung, Bogor, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Sidang Ahok, Kesempatan Pulihkan Kepercayaan Publik
Dia menambahkan, polisi sudah pernah menangani kasus penistaan agama sebelum Ahok.
Namun, tidak pernah seribut sekarang karena polisi menjalankan proses hukum dengan benar dan semuanya ditahan.
BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega Mangkir dari Panggilan KPK
Berbeda dengan penanganan kasus Ahok, masyarakat bereaksi karena polisi tidak bergerak cepat.
"Tidak ada alasan untuk tidak menahan Ahok. Tidak ada alasan juga menunggu lama penonaktifan Ahok sebagai gubernur karena sudah resmi terdakwa," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Novel Sebut Ahok Gunakan Sidang untuk Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi