Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta

Jumat, 13 September 2024 – 16:20 WIB
Pelaku perampokan Asep Ridwan, saat dihadirkan dalam ekspose kasus perampokan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam meringkus pelaku perampokan agen BRILink di Arjasari, Kabupaten Bandung.

Pelaku ialah Asep Ridwan (42), yang nekat merampok dengan menodongkan senjata tajam kepada korban Siti Alifia (24) ketika korban hendak membuka toko di pagi hari.

BACA JUGA: Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pada Rabu (11/9) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang sedang membuka tokonya di Jalan Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, tiba-tiba didatangi oleh pelaku.

Pelaku secara terang-terangan menodongkan senjata tajam dan mencekik korban untuk menyerahkan uang.

BACA JUGA: Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru

“Pelaku mengambil uang dan langsung melarikan diri. Kemudian korban melaporkan ke polsek, polres dan langsung dilakukan pencarian dan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bnadung,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9).

Kusworo menerangkan, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 110 juta.

BACA JUGA: Judi Online Jaringan Luar Negeri Dibongkar Polresta Bandung, Selebgram ADM Ikut Ditangkap

Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka nekat merampok uang karena utang judi online (judol) mencapai Rp 40 juta.

“Motifnya ekonomi. Tersangka ini terjerat utang dan total utangnya mencapai Rp 40 juta dan berdasarkan uang dia rampok itu bisa melunasi utang-utangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya,” tutur Kusworo.

Tersangka Asep ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam kurun waktu 18 jam sejak pelaporan.

Asep sempat berupaya kabur dari kejaran polisi.

"Ketika kami tangkap pun tersangka sudah dalam upaya untuk mengaburkan diri dengan cara membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, kemudian celana dan juga masker dan lainnya untuk mengaburkan identitas,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler