Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat

Jumat, 06 September 2024 – 10:01 WIB
Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi menyebut kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BACA JUGA: Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa

"Melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujarnya kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (5/9/2024).

Kesembilan terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan

Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!

Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi mengatakan para terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa "untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim kepada ANTARA di Meulaboh mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku judi daring.

Menurutnya, tindakan judi daring atau judi online selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan warga yang bermain judi online.

"Kami berharap pelaku judi online yang dihukum hari ini, ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Azim.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler