jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Energy Watch Adnan Rara Sina menilai pembentukan holding migas tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan induk.
Karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
BACA JUGA: Dunia Industri Sangat Mendambakan Holding Migas
Menurut Adnan, pengalihan saham seri B sebanyak 56,6 persen milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kepada PT Pertamina akan berlaku jika Jokowi menyetujui RPP itu.
PGN sendiri telah melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) atas perintah Rini pada Kamis (25/1).
BACA JUGA: Ini Hasil RUPSLB PGN
Dalam RUPSLB tersebut disetujui bahwa PGN mengalihkan saham seri B milik negara sebesar 56,6 persen kepada PT Pertamina dengan masa berlaku 60 hari.
“Pembentukan holding migas menambah birokrasi, memperpanjang rantai pengambil keputusan, serta menimbulkan inefisiensi biaya. Sebab, saat ini inefisiensi keuangan dan manajemen Pertamina tidak prudent,” kata Adnan, Sabtu (27/1).
BACA JUGA: Holding BUMN Bakal Ganggu Keuangan PGN
Dia menambahkan, Pertamina merugi Rp 17 triliun pada 2017. Di sisi lain, PGN meraih laba USD 150 juta.
Menurut Adnan, kesan yang muncul adalah PGN dicaplok oleh Pertamina untuk menutupi keuangan yang kolaps.
“Kemudian, yang menjadi persoalan berikutnya adalah mekanisme top down yang ditempuh oleh Rini Soemarno dengan skema inbreng dengan memaksakan PGN dicaplok Pertamina menimbulkan ketidakpercayaan investor bahwa BUMN sangat mudah diintervensi,” tambah Adnan.
Menurut dia, Rini sebaiknya tidak terburu-buru memaksakan pembentukan holding migas. Menurut dia, Rini bisa menempuh cara lebih soft dengan metode bottom up.
“Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dengan agenda agenda oleh pembantu-pembantunya di kabinet yang tidak mencerminkan program Nawa Cita di bidang energi,” kata Adnan.
Dia mengatakan, pembentukan holding migas akan menimbulkan turbulensi dan kegaduhan politik yang tidak produktif.
“Sebaiknya Presiden Jokowi tidak buru-buru menyetujui dan menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan menteri BUMN,” tambah Adnan. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Ditantang Turunkan Harga Gas dari Kebijakan Holding
Redaktur & Reporter : Ragil