Home Industry Sabu-Sabu di Ciwidey Bandung Digerebek Polisi, Garpu Ditangkap

Kamis, 19 Januari 2023 – 16:39 WIB
Polisi mengecek barang bukti pabrik rumahan produksi sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry sabu-sabu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sabu-sabu yang diproduksi pabrik rumahan itu diduga hendak dieadarkan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penggerebekan Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu-sabu di Jakbar

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka CR alias Garpu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik rumahan narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.

BACA JUGA: Pabrik Sabu-Sabu Rumahan di Batam Itu Ternyata Dikelola Mantan Polisi Malaysia

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1).

Dia menambahkan dari penggerebekan itu polisi menyita tiga ons sabu-sabu yang diproduksi oleh Garpu.

BACA JUGA: AKBP Imam Mukti Ungkap Hal Mencengangkan soal Pabrik Sabu-Sabu di Lumajang

Menurutnya, sabu-sabu yang disita itu belum sempat diedarkan oleh Garpu.

Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey.

Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di salah satu klub malam dan di sebuah proyek.

Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, Garpy langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu-sabu tersebut di hari pertama.

Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat. 

Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.

Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu.

Karena upaya coba-coba membuat sabu-sabu pun tetap terancam pidana.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler