jpnn.com, MALANG - Sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2509 FIZ terpaksa diamankan aparat dari Satlantas Polresta Malang Kota, Selasa (17/5).
Mobil itu telah memakai sirene dan strobo di jalanan dan sempat viral gegara direkam warga yang kesal.
BACA JUGA: Gerak Gerik Pemuda Ini Mencurigakan saat Ditilang, Setelah Digeledah, Ternyata
Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Rahandi mengatakan mobil tersebut memang melintas di wilayah hukum mereka.
"Anggota langsung melacaknya dan kami langsung melakukan tindakan," ujar dia sebagaimana dikutip dari jatim.jpnn.com, Selasa.
BACA JUGA: Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
Dia menyebut sopir yang mengemudi mobil berwarna putih itu bernama Hafis asal Jakarta. Dia telah diamankan di Mapolresta Malang Kota.
"Sudah kami amankan dan akan kami tilang," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Seorang Pria di Kota Malang, Pelaku 2 Orang, Ini Ciri-cirinya
Pelaku pun telah mengakui dan menyadari bahwa tindakannya melanggar undang-undang lalu lintas.
"Melanggar undang-undang dan kami kenai denda maksimal Rp 250 ribu," tutur Rahandi.
Dia berharap adanya peristiwa tersebut menjadi contoh kepada warga yang lain supaya lebih memahami aturan dalam berkendara. (mcr26/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Tilang Pengendara Mobil Mewah yang Konvoi di Tol Andara, Nih Alasannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan