jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul Yogyakarta menaikkan honor untuk 800 guru tidak tetap (GTT) dari Rp 200 ribu per bulan, rencananya menjadi Rp 1.250.000. Kebijakan ini berlaku per Januari 2019.
Sinyal positif itu terkuak dalam pembahasan draf APBD 2019 antara pemkab dan dewan setempat. Mekanisme honorarium GTT selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (perbup). Saat ini draf perbup juga sedang dalam proses pembahasan antara tim anggaran eksekutif dan Badan Anggaran DPRD Gunungkidul.
BACA JUGA: Tes untuk Guru Tidak Tetap Belum Ditentukan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, kenaikan honor GTT tak bisa dilakukan di 2018 karena terkendala pos penganggaran.
“Makanya (honor GTT, Red) masuk APBD murni 2019. Ditetapkan dengan surat keputusan bupati,” jelas Bahron, seperti diberitakan Radar Jogja (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Guru Tidak Tetap SMP Bakal Dapat Insentif
Untuk keperluan tersebut pemkab mengalokasikan dana hingga Rp 6 miliar. Bahron mengakui, kenaikan honor memang tak berlaku untuk semua GTT. Anggaran yang dialokasikan hanya diperuntukkan bagi guru sekolah negeri. Disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.
Karena itu, pemkab lebih dulu akan menyaring siapa saja GTT yang bakal menerima kenaikan honor. Hanya GTT yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kenaikan honor. Selain formasi, jenjang pendidikan yang harus dipenuhi minimal sarjana (S1).
BACA JUGA: Honor Sudah Bisa Kalahkan Apple
GTT nonsarjana otomatis tak akan terjaring oleh sistem. Kendati demikian mereka tetap akan menerima honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Karena itu, tahun ini disdikpora telah menerbitkan surat keputusan (SK) kepala dinas. SK tersebut berupa surat tugas bagi GTT. Sebagai dasar bagi sekolah terkait untuk mencairkan dana BOS. Hanya, besarn BOS tiap bulan tidak selalu sama.
Sebab harus disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Besar kecilnya dana BOS juga disesuaikan dengan jumlah murid dan kebutuhan sekolah lainnya. “Jika dipukul rata per orang menerima Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan,” ungkap Bahron.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri Gunungkidul Aris Wijayanto menyambut baik rencana pemerintah daerah menaikkan honor GTT. Meski belum menerima pemberitahuan secara tertulis, Aris mengaku sudah mendengar informasi tersebut.
Kendati demikian, Aris minta pemkab tidak tebang pilih. Sebab, saat ini ada sekitar dua ribu GTT yang tak mendapat honor secara layak. Aris minta pemkab juga memikirkan kesejahteraan mereka. “Kami berharap, honor GTT sedikitnya separo dari upah minimum regional provinsi (UMP) DIJ,” katanya. Adapun UMP DIJ 2018 sebesar Rp 1.454.154.15.
Aris mengungkapkan, selama ini para GTT hanya menerima upah minimal dari sekolah. Jumlah yang mereka terima jauh dari kebutuhan harian. Karena itu, Aris mendesak pemkab tak hanya mengandalkan BOS untuk membayar upah GTT yang tak masuk kriteria bakal penerima kenaikan honor. Terlebih, tak sedikit GTT yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. “Pemkab juga harus memikirkan masalah ini,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul Imam Taufik mengungkapkan, dalam dokumen kebijakan umum perubahan aggaran dan plafon priorotas anggaran sementara perubahan APBD 2018, honor GTT diusulkan hanya sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Di APBD 2019 bukan tidak mungkin honor GTT disesuaikan dengan usulan tim anggaran eksekutif, yakni Rp 1.250.000 per bulan.
“Keputusannya tetap pada pembahasan APBD murni 2019 November mendatang. Honor GTT ya idealnya Rp 1,4 juta per bulan. Sama dengan tenaga harian lepas,” ujarnya.
Imam berjanji mengawal pembahasan APBD 2019 secara detail. Guna memastikan plafon untuk honor GTT agar sesuai rencana awal. Minimal sesuai UMK Gunungkidul. (gun/yog)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan Guru GTT, Kemenag Tunggu Juknis
Redaktur & Reporter : Soetomo