jpnn.com, SIDOARJO - Sudah dua tahun ini, guru tidak tetap alias GTT yang mengajar di SDN mendapatkan tunjangan. Besarannya Rp 1,5 juta per bulan.
Berdasar data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, baru 1.798 GTT SDN yang sudah mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA: Pengangkatan Guru GTT, Kemenag Tunggu Juknis
''Masih ada 358 GTT lainnya yang belum mendapatkan tunjangan,'' kata Kepala Bidang Ketenagaan Dikbud Sidoarjo Mulyono.
Para GTT tersebut bisa mendapatkan tunjangan setelah memenuhi beberapa persyaratan. ''Di antaranya, sudah mengajar minimal dua tahun dan telah berstatus sebagai guru kelas,'' ujarnya.
BACA JUGA: Para Guru Tidak Tetap Sudah 7 Bulan tak Terima Gaji
Selanjutnya, ucap Mulyono, tak hanya GTT di SDN yang mendapatkan tunjangan. Berdasar Peraturan Bupati No 32 Tahun 2018 tentang pemenuhan pegawai pada SDN dan SMPN, para GTT di SMPN juga bakal mendapat tunjangan serupa.
Namun, tunjangan tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi para GTT yang ingin mendapat dana dari pemerintah.
BACA JUGA: Gaji Guru Tidak Tetap Rendah, Masih Aja Dipotong
"Harus lulus tes," jelasnya. Tes yang yang harus dilalui bukan tes tulis, melainkan tes dengan sistem computer assisted test (CAT).
''Kami sudah berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD). Dengan sistem tersebut, semua GTT bisa mendaftar tes,'' tuturnya.
Mulyono menjelaskan, GTT yang baru maupun lama bisa mendaftar. Sebab, tak ada ketentuan bahwa mereka harus mengajar minimal dua tahun.
Namun, tetap dicantumkan persyaratan jam mengajar minimal 24 jam untuk guru SMPN dan menjadi guru kelas bagi GTT di SDN.
''Penjaga sekolah juga berhak mendapatkan tunjangan,'' ujarnya. ''Tak perlu tes, cukup usul dari sekolah, kemudian disetujui bupati,'' katanya.
Saat ini jumlah GTT di Sidoarjo cukup banyak. Sebab, jumlah guru PNS kian berkurang karena pensiun. Dengan begitu, masih banyak GTT yang mengajar.
Kepala Dikbud Sidoarjo Asrofi mengakui kekurangan guru PNS. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
Sebab, masih ada moratorium tentang pelarangan mengangkat pegawai saat ini. "Solusinya, jika ada yang pensiun dua, mengambil GTT dua," ucapnya.
Hal itu wajib dilakukan. Sebab, kegiatan belajar-mengajar harus berjalan. Ketiadaan guru berstatus pegawai pemerintah bukan halangan untuk tetap mencerdaskan anak bangsa.
Transfer ilmu harus tetap berjalan. Kegiatan sekolah mesti berlanjut. (may/c20/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Natalia