Honor Guru Mengaji Rp 25 Ribu Per Bulan, Guru Madrasah Rp 100 Ribu

Jumat, 28 Oktober 2016 – 10:59 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG – Besaran honor yang diberikan Pemkab Serang kepada guru mengaji dan guru madrasah ternyata sangat kecil. 

Guru mengaji hanya mendapat honor Rp 25 ribu per bulan. Sedangkan guru madrasah Rp 100 ribu per bulan. 

BACA JUGA: Bapak Ibu Guru Penerima TPG, Jangan Risau

Padahal mereka adalah orang-orang yang memberikan pendidikan agama bagi putra-putri Kabupaten Serang.

Honor baru akan dicairkan akhir bulan ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang. 

BACA JUGA: Lahirkan 1.067 Peneliti Belia

Hal ini setelah sebelumnya menjadi persoalan karena dicairkan melalui Kementerian Agama Kabupaten Serang. 

“Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa disalurkan kepada yang berhak,” kata Sekretaris Disdikbud Kabupaten Serang Sarjudin saat dihubungi Tangerang Ekspres, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Rizal Ramli Nilai Penggunaan Dana Pendidikan Tidak Jelas

Menurut Sarjudin, anggaran untuk honor guru mengaji dan guru madrasah sebesar Rp 10,495 miliar sudah diserahkan ke Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Serang kepada Disdikbud. 

Jumlah guru mengaji yang akan menerima honor sebanyak 8.798 orang. Sementara jumlah guru madrasah yang akan menerima honor sebanyak 6.396 orang. 

“Honor yang akan disalurkan untuk satu tahun. Untuk guru ngaji Rp 300 ribu, sedangkan guru madrasah Rp 1,2 juta,” katanya.

Ia mengatakan, pencairan honor guru mengaji dilakukan secara tunai. Sedangkan pencairan honor guru madrasah dilakukan melalui rekening guru yang bersangkutan. 

Apakah ada potongan dalam pencairan honor tersebut? Dia mengatakan tidak ada. “Kalau nanti ada potongan, lapor ke saya, nanti akan ditangkap. Kan ada tim saber pungli,” katanya. 

Kepala Sub Bagian Kelembagaan pada Bagian Administrasi Kesra Setda Kabupaten Serang Muhtar membenarkan jika honor guru mengaji dan guru madrasah yang bersumber dari dana hibah dan bantuan sosial (bansos) akan disalurkan oleh Disdikbud Kabupaten Serang. 

“Karena kewenangannya menurut undang-undang pendidikan itu di sana. Data dan anggarannya sudah diserahkan semuanya,” ujarnya seraya mengatakan, honor pemandi jenazah akan dilakukan oleh masing-masing desa.

Terkait bantuan hibah dan bansos, kata Muhtar, saat ini pihaknya hanya menyalurkan untuk musala, masjid, dan majelis taklim. Tahun ini penyalurannya disetop dulu, karena ada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Hibah dan Bansos. 

Dalam Permendagri itu ada aturan bahwa hibah dan bansos tak bisa disalurkan secara terus menerus dan harus disalurkan kepada lembaga yang berbadan hukum.

“Usulannya 2017, pencairannya 2018,” ujarnya. (tnt/put/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Full Day School Berlaku, PR Bakal Ditiadakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler