Honor Imam dan Takmir Bakal Dinaikkan, Kemenag Susun Besarannya

Sabtu, 23 Juli 2022 – 23:33 WIB
Kemenag akan menaikkan honorarium mam dan takmir,. Ilustrasi Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Honorarium imam dan takmir masjid bakal dinaikkan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib menyebut langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir.

BACA JUGA: Menag Yaqut Sampaikan Kabar Gembira untuk Para Takmir

"Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan," ujar Adib dilansir dalam keterangannya, Sabtu (23/7).

Saat ini Kemenag sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya. 

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Pendidikan Agama Islam

Adib menambahkan, selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia.

Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.

BACA JUGA: Kemenag Mengumumkan 25 Ribu UMK Gratis Sertifikasi Halal, tetapi...

Jadi, menurutnya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir Masjid.

"Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” terang mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat ini.

Standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan bisa mendorong profesionalisme pengelolaan masjid.

Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, dia1 berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengungkapkan, setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun.

Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan. 

Dia menegaskan besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami.

"Selain itu, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” pungkas Zamroni. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler