Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh, Oh

Senin, 16 Oktober 2023 – 08:09 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas menyebut contoh jenis honorer berpeluang diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB.

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan tenaga honorer saat ini menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP baru yang mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN menjadi penentu nasib masing-masing non-ASN, apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, PPPK Full Time, atau bahkan jadi PNS.

BACA JUGA: Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

Kriteria atau klasterisasi honorer berdasar masa pengabdian dan usia, kemungkinan besar juga bakal tertuang dalam PP turunan UU ASN 2023.

Hal pokok lainnya yang bakal diatur di PP yakni tentang jenis atau bidang kerja honorer yang berhak diangkat menjadi PNS atau PPPK Full Time. Bagi honorer, sudah tentu tidak ingin masuk gerbong PPPK Part Time.

BACA JUGA: Terbit UU ASN Terbaru, Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.

Ya, UU ASN terbaru, sebagaimana dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, memberi peluang honorer diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: UU ASN 2023: Ada Honorer Diangkat jadi PNS, yang Tua Jangan Berharap

Meski secara umum, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Namun, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan. Itu pun lewat mekanisme tes.

Menteri Anas mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.

"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," terang Menteri Anas menjawab JPNN.com, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Menteri Anas tidak menjelaskan bagaimana mekanisme tes CPNS bagi honorer usia kurang dari 35 tahun.

Jika mekanisme tes ternyata sama dengan peserta seleksi jalur umum, maka berarti pernyataan Mas Anas bersifat normatif, karena memang syarat usia mendaftar seleksi CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.

Namun, jika memang honorer dimaksud mendapat perlakukan khusus untuk menjadi PNS, maka mekanisme seleksi bakal berbeda dengan pelamar jalur umum.

Misal, persaingan mereka antarsasama honorer saja, terpisah dengan pelajar umum.

Mekanisme seperti itu sudah pernah diterapkan, yang mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Pasal 6A PP 56 Tahun 2012 mengatur bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesame honorer.

Mengapa Mas Anas Hanya Sebut Satpol PP?

Menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Anas hanya menyebut Satpol PP saat memberi contoh jenis honorer yang punya peluang diangkat menjadi PNS? Mengapa honorer bidang kerja lainnya tidak disebut?

Ya, ada kemungkinan Menteri Anas memang hanya menyebut satu contoh saja. Namanya saja contoh.

Artinya, ada honorer bidang kerja lainnya yang punya peluang sama untuk diangkat jadi PNS, bagi yang memenuhi syarat usia.

Namun, bisa jadi memang hanya honorer Satpol PP yang punya peluang diangkat menjadi PNS. Dengan catatan, yang berusia di atas 35 tahun, diangkat menjadi PPPK.

Perlu diketahui, selama ini massa honorer Satpol PP paling kompak dan getol memperjuangkan nasib agar bisa diangkat menjadi PNS.

Massa honorer Satpol PP, atau disebut juga Banpol PP, sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, baik di daerah maupun di Jakarta.

Aspirasi honorer Satpol PP itu mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri).

Lewat keterangan pers pada Minggu (15/10), Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Satpol PP baik yang berstatus ASN maupun honorer, merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Safrizal ZA menegaskan pihaknya telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel honorer Satpol PP kepada MenPAN-RB hingga ke DPR RI.

Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

Perlu diketahui, Ditjen Adwil Kemendagri merupakan instansi Pembina Satpol PP.

Safrizal menyebut jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, di mana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan honorer Satpol PP berjumlah 92.119 (76,2%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Barangkali, pernyataan Menteri Anas yang menyebut contoh honorer Satpol PP usia kurang dari 35 tahun berpeluang jadi PNS, sebagai respons atas aspirasi tersebut.

Respons jalan tengah, lantaran tidak mungkin seluruh honorer Satpol PP diangkat jadi PNS, karena ada syarat batasan usia. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler