Honorer Bisa Jadi Guru CPNS, Ini Syaratnya

Kamis, 08 Maret 2018 – 16:57 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.

BACA JUGA: Tahun Ini Kemendikbud Rekrut 100 Ribu Guru CPNS

Namun, para honorer itu harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2 wajib ikut tes," ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).

BACA JUGA: Target, Sebelum 2019 Seluruh Desa Memiliki PAUD

Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.

Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS Jalur Umum Dibuka, Akomodir Honorer Kapan?

“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," ucap Hamid.

Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai UU ASN.

Dia menegaskan, pemerintah tidak mungkin mengangkat guru honorer dengan melabrak aturan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Penipuan CPNS Terjadi di Jabar, Siapa Otaknya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler