Honorer Bodong Dipolisikan, Terancam Penjara 8 Tahun

Kamis, 13 Maret 2014 – 23:46 WIB

jpnn.com - MASAMBA -- Salah seorang honorer K2, Rusmiati, yang namanya diumumkan saat kelulusan Februari lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Guru SDN 092 Lindu itu terbukti tidak pernah mengabdi.

Pembuktian itu terungkap saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan manipulasi data honorer kategori dua (K2) fiktif yang dilaporkan sejumlah honorer K2 yang tidak lulus.

BACA JUGA: Diperiksa 4 Jam, Tersangka Kasus Korupsi Pingsan 2 Kali

Rusmiati tercatat sebagai seorang guru SDN 092 Lindu, di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.

''Kita sudah panggil terlapor (Rusmiati) dan dia mengaku memang tidak pernah honorer,'' kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Adnan Arief seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/3). (shd/abg)

BACA JUGA: Daerah Terpencil Jadi Prioritas Penempatan CPNS

BACA JUGA: Jerman Tawarkan Subway

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Banjarmasin dan Bekas Bupati Tala Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler