jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepada daerah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meninjau kembali SE Penghapusan Honorer.
Surat edaran yang diterbitkan 31 Mei itu dinilai akan memicu masalah baru.
BACA JUGA: Honorer Dihapus, Prabowo Minta Pemda Ajukan Formasi yang Sebesar-besarnya
"Kami tidak menolak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, tetapi mohon ada pertimbangan bagi wilayah yang pendapatan asli daerah (PAD)-nya minim," kata Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada JPNN.com, Minggu (5/6).
Dia mengungkapkan, dari tiga solusi yang ditawarkan pemerintah pusat, Pemkab Nias Barat lebih condong ke CPNS, dibandingkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), apalagi outsourcing.
BACA JUGA: Syahid Ridho: Nasib Honorer Menjadi PR, Kasihan Kalau Mereka Dipaksa Berhenti
Jika merekrut CPNS, pemda tidak lagi memikirkan soal gaji dan tunjangan.
Sangat berbeda dengan PPPK, yang saat ini masih polemik.
Wabup Era mengungkapkan minimnya dana Kabupaten Nias Barat berimbas pada pengangkatan PPPK 2021.
BACA JUGA: Semua Honorer di Daerah Ini Diupayakan Jadi PPPK atau CPNS
Sampai saat ini sekitar 600 guru belum diberikan SK PPPK karena terganjal masalah gaji.
"Makanya kami mengusulkan agar pemerintah pusat membuka rekrutmen CPNS saja bagi para honorer ini," terangnya.
Mengenai regulasinya, Wabup Era mengatakan semuanya bisa diubah. Ini demi penyelesaian masalah honorer.
Secara terpisah, Bupati Bolaangmongondow Selatan (Bolsel) H Iskandar Kamaru mengungkapkan berat rasanya bila harus menghapus honorer.
Itu karena pihaknya masih membutuhkan tenaga honorer.
Dia juga mengusulkan agar solusinya adalah diangkat PNS saja.
Kalau ke PPPK, Pemda kesulitan dengan gaji dan tunjangan.
"Masalah pengangkatan PPPK ini ada di anggaran gaji. Kalau ditanggung pusat, kami dengan senang hati mengusulkan seluruh honorer di Bolsel jadi PPPK," terang Bupati Iskandar. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Seleksi PPPK 2022, Berbahagialah Guru Honorer K2
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad