Honorer Ditantang Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, 01 Desember 2014 – 21:06 WIB
Honorer K2 yang ikut tes November 2013. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan pemerintah tentang penanganan honorer tertinggal kategori satu (K1) dan dua (K2) yang sampai saat ini belum tuntas, makin banyak menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan honorer. Mereka menilai pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang diambil.

"Pemerintah plin-plan dalam penanganan honorer K2. Kalau tidak mau angkat honorer K2 menjadi CPNS kenapa dari dulu tidak tutup saja. Ini masalah sudah bertahun-tahun tidak pernah tuntas," kritik salah satu personil dari Front Pembela Honorer K2 Kota Bekasi di Media Center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (1/12).

BACA JUGA: Priyo Kantongi Rekaman Konspirasi Memenangkan Ical

Menanggapi hal itu, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, hingga tahun 2009  pemerintah sudah mengangkat 980 ribu lebih honorer menjadi CPNS.

Proses pengangkatan itu hingga saat ini masih terus berjalan. Hanya saja proses pengangkatannya tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP 56 Tahun 2012 jo PP PP 43 Tahun 2007 jo PP 48 Tahun 2005.

BACA JUGA: Priyo: Saya Tak Dapat ID, Konon itu Perintah Nurdin Halid

"Jika honorer K2 tidak puas dengan kebijakan yang ada, silakan ke PTUN. Karena kalau pemerintah didesak harus angkat seluruh honorer menjadi CPNS sangat tidak mungkin," tegasnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Targetkan TNI Masuk 10 Besar Dunia tahun 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler