Honorer DPRD Serang Membengkak

Selasa, 10 Agustus 2010 – 10:09 WIB
SERANG – Usulan tenaga honorer yang diajukan DPRD Provinsi Banten ke Inspektorat Provinsi Banten untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengalami pembengkakanSekretaris DPRD Banten hanya mengusulkan 38 orang, namun di Inspektorat tercatat 96 orang

BACA JUGA: Tuntut Semua Hiburan Tutup Saat Ramadhan

Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi mengatakan, dirinya hanya menandatangani sebanyak 38 orang tenaga honorer yang diusulkan ke Inspektorat Provinsi Banten
“Saya tidak tahu jika jumlahnya melebihi yang saya usulkan,” kata Dadi kepada Radar Banten.

Penelusuran Radar Banten di Inspektorat Provinsi Banten, Sekretariat DPRD Banten mengusulkan sebanyak 96 orang tenaga honorer, namun ditandatangani oleh dua pejabat berbeda

BACA JUGA: Demokrat Serang Soroti RS Ribka

Sebanyak 38 orang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi dan sebanyak 58 orang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten M Rasim.
   
Dadi mengaku tidak tahu bahwa Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten M Rasim mengusulkan sejumlah tenaga honorer ke Inspektorat Provinsi Banten
Berdasarkan penelusuran, kata Dadi, hanya sekitar 38 orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga honorer. 
   
“Saya hanya mengusulkan 38 orang

BACA JUGA: Mobdin Wabup Serang Diajukan Rp 450 Juta

Kalau itu (usulan M Rasim-red), saya tidak tahuMungkin tenaga honorer yang baru dan pindahan juga diusulkan,” ujarnya.  
   
Sekretaris Inspektorat Banten Achyar Dachtiar mengatakan, pihaknya belum merekap berapa jumlah tenaga honorer yang diusulkan seluruh SKPD lingkungan Pemprov Banten“Memang pemasukan data sudah ditutupTapi data masih belum direkap, masih menumpuk di ruangan,” kata Achyar seraya menunjukkan beberapa berkas usulan SKPD di salah satu ruang di lantai satu Inspektorat Provinsi Banten.
   
Terkait pembengkakan usulan tenaga honorer dari DPRD Banten, Ia menegaskan, usulan harus ditandatangani oleh kepala SKPDKalau pun wakilkan, harus oleh sekretaris SKPD“Bisa diwakilkan oleh sekretaris, tapi harus sepengetahuan atau atas nama kepala SKPD,” ujarnya.
   
Menurut Achyar, tenaga honorer yang diusulkan harus sesuai dengan masa kerja awal dan tidak boleh dimanipulatifUntuk menegaskan bahwa data objektif, setiap kepala SKPD dan tenaga honorer menandatangani surat pernyataan mengenai kebenaran data“Jika tidak benar, maka akan kena sangsiTermasuk terancam pidanaKami tidak ingin main-main dalam proses pendataan ini,” ujarnya.
   
Ia mengungkapkan, saat ini Inspektorat dan BKD Provinsi Banten merencanakan membentuk tim verifikasi bersama sebanyak 20 orang“Hingga saat ini kami masih menunggu format verifikasi, sehingga belum diketahui berapa jumlah yang diusulkan setiap SKPD,” ujarnya.
   
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten M Rasim saat dihubungi Radar Banten sekira pukul 16.12 tidak menjawabDi-sms terkait berapa jumlah tenaga honorer yang diusulkan dirinya ke Inspektorat, Rasim menjawab singkat“95 orang euy,” ujarnyaDisinggung tentang usulan ditandatangani dirinya, bukan oleh Sekretaris DPRD Banten, Rasim tidak menjawab.(run)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Desa Kembalikan Raskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler