jpnn.com - JAKARTA--Rencana pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer kategori dua (K2) di atas usia 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat penolakan keras.
Para honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) meminta pemerintah mengakomodir K2 yang belum lulus menjadi PNS melalui kebijakan khusus.
BACA JUGA: Dana Talangan Lapindo di RAPBNP 2015 Berbentuk Piutang
“Yang honorer minta bukan diangkat menjadi PPPK, tapi PNS,” tegas Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi kepada JPNN, Kamis (22/1).
Hasbi menambahkan, honorer K2 yang tidak lulus merupakan produk PP 56 tahun 2012, bukan UU ASN. Oleh karena itu, FHI meminta pemerintah mengangkat honorer K2 yang belum lolos tes agar diakomodir melalui sebuah kebijakan khusus.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Grasi Kelompok Bali Nine, Ini Reaksi Australia
Terlebih, proses penyelesaian K2 yang sudah lulus tes masih berjalan. Di sisi lain, masa pengangkatan K2 melalui PP 56/2012 telah berakhir pada 2014.
“Kenapa harus pakai UU ASN. Yang tidak lulus ini kan pakainya PP 56 dan penyelesaiannya masih berproses lantaran banyaknya kendala dan permasalahan yang timbul. Kalau saja prosesnya cepat, yang K2 tidak lulus tes tapi asli pasti tidak terkatung-katung nasibnya,” tegas Hasbi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Eksekusi Mati Kelompok Bali Nine, Hubungan Indonesia dan Australia tak Terganggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kemenlu Koordinasi dengan Australia
Redaktur : Tim Redaksi