Honorer Harus Didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 23 November 2016 – 00:44 WIB
Tenaga Honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - NUNUKAN – Sejumlah tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dinilai merupakan kelalaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bekerja.

BACA JUGA: TPP Pukul Rata, Semua Pegawai Rp 1 Juta

“Masalah terdaftar atau tidak, ini tergantung tempat mereka bertugas saja. Manajemen SKPD atau honorernya sendiri yang kurang peduli dengan BPJS Kesehatan ini,” ungkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan H. Andi Mutamir SE kepada Radar Nunukan saat dikonfirmasi kemarin.

Nah, yang jadi persoalannya, apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan termasuk juga ditanggung Pemkab Nunukan sebagai pemberi kerja atau sebagai peserta mandiri.

BACA JUGA: Tokoh NU: Jangan Mau Diajak Demo di Jakarta

“Di aturan sudah sangat jelaskan. Setiap pemberi kerja atau penerima upah wajib mengikuti BPJS Kesehatan ini. Termasuk honorer karena termasuk dari pekerja juga,” ungkap H. Tamir, sapaan akrabnya.

Terpisah, Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Drs. H. Taufiqurrahman  mengatakan, kepesertaan tenaga honorer di BPJS Kesehatan sebenarnya sudah diusulkan selama ini.

BACA JUGA: Angkot Bandung Bakal Dilengkapi Sistem Keamanan

Hanya saja, ada beberapa SKPD merasa belum penting lantaran terbatasanya anggaran yang dimiliki.

“Waktu itu, yang fokus didaftarkan, mereka (honorer, red) yang bekerja di bagian lapangan. Tapi, yang bagian administrasi ditahan dulu. Karena, risiko kerjanya rendah,” ungkap Taufiq.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, keuangan daerah terus mengalami kemerosotan akibat defisit anggaran.

Sehingga, sejumlah anggaran kegiatan banyak juga yang dipangkas. Tak hanya anggaran program kegiatan saja, gaji honorer juga rencananya dipangkas.

“Nah, inilah yang jadi masalah lagi. Gaji mereka saja mau dikurangi karena defisit. Bagaimana lagi untuk dana BPJS Kesehatan ini. Tentunya mustahil dipenuhi saat ini,” ujarnya.

Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Nunukan Idham Chalik mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24/2014 tentang BPJS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, tenaga honorer termasuk penerima upah.

Sehingga berhak mendapatkan layanan kesehatan berupa BPJS Kesehatan.

“Sebagai penerima upah, honorer memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya. Yakni biaya BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Saya rasa sudah dipahami aturannya. Sebab, sosialisasi sudah dilakukan juga,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah! Kalah Taruhan, Cewek Alay Lepas Baju di Depan Banyak Cowok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler