Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, 8 Kelompok Honorer Ini Nasibnya Bagaimana?

Selasa, 30 Agustus 2022 – 12:21 WIB
Delapan kelompok honorer ini tidak masuk pendataan non-ASN. Lantas bagaimana nasibnya?Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) dalam pendataan honorer.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA: 13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

Kedua kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Ini Penyebab Pendataan Non-ASN Tidak Mengakomodasi Petugas Kebersihan, Sopir, Satpam

Honorer harus berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan," kata Deputi Suharmen, Selasa (30/8).

BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Dia kemudian menyebutkan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Deputi Suharmen menegaskan karena tidak masuk kelompok pendataan honorer, maka pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaa non-ASN pada instansi pemerintah," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler