Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah

Selasa, 30 Agustus 2022 – 14:35 WIB
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8). Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sementara berjalan. Hanya dua kelompok yang didata, yaitu honorer K2 dan non-K2.

Mereka merupakan kelompok pegawai yang masuk pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, 8 Kelompok Honorer Ini Nasibnya Bagaimana?

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebutkan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata 

"Hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN (non-K2)," kata Deputi Suharmen dalam media briefing secara daring, Selasa (30/8)

BACA JUGA: 13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

Dia menegaskan honorer K2 yang masuk pendataan harus terdaftar dalam database BKN dan masih aktif sampai sekarang. 

Selain itu, honorer K2 harus memiliki nomor tes CPNS 2013. Mereka tidak dimintakan syarat lainnya, seperti bukti gaji, dan lainnya.

BACA JUGA: 4 Solusi Menyelesaikan Honorer K2 Ini Dinilai Terbaik

"Honorer K2 tidak dimintakan persyaratan administrasi lagi, kecuali nomor tesnya," ujarnya.

Dia menambahkan data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN.

Nantinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya mengonfirmasikan apakah honorer K2 masih bekerja di instansi awal saat pendataan pada 2014 atau sudah pindah.

"Jadi, pendataan non-ASN untuk honorer K2 ini sifatnya hanya konfirmasi data saja," tegasnya.

Untuk pegawai non-ASN, terang Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

Mereka harus memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Deputi Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sebab, sampai saat ini belum ada perintah lanjut selain pendataan.

Meski begitu dia mengatakan setelah pendataan selesai akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler