jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.
BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan UU 20 Tahun 2023 ini lebih ringkas dibandingkan UU 5 Tahun 2014.
BACA JUGA: PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNSÂ Diambil Alih PusatÂ
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto tangkapan layar
Alex Denni mengatakan ada banyak pasal yang dikeluarkan karena dinilai mengganggu kelincahan birokrasi.
Sejumlah pasal dalam UU ASN baru ini pun membutuhkan aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP).
BACA JUGA: PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPKÂ
Berikut ini beberapa pasal yang berkaitan dengan penyelesaian honorer:
1. Ketentuan PPPK
Dalam Pasal 5 UU 20/2023, disebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK akan diatur dalam PP.
2. Pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN di dalam Pasal 14, 15, 16, 17, 18 membeberkan jabatan ASN ada dua, yaitu manajerial dan non-manajerial. Keduanya bisa diisi oleh PNS maupun PPPK.
Namun, ketentuan pengisiannya juga akan diatur oleh PP.
3. Pengadaan PNS dan PPPK
Pasal 34 UU 20 Tahun 2023 menyebutkan jabatan manajerial dan non-manajerial bisa diisi oleh PNS maupun PPPK. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.
"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN ini juga menegaskan bahwa untuk turunannya berupa PP harus diselesaikan maksimal 6 bulan setelah UU ASN disahkan, yaitu 31 Oktober 2023," tutur Alex Denni, Rabu (2/11).
Selain itu, dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Ini terhitung sejak UU ASN disahkan.
"Mulai 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer atau nama lainnya selain PNS maupun PPPK," tegas Alex Denni
Bagaimana dengan Pasal 131A yang menghebohkan honorer itu? Ternyata di dalam UU ASN baru, pasal tersebut tidak ada. UU 20 Tahun 2023 hanya berisi 77 pasal.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan sejak awal pembahasan draft RUU ASN versi baru, Pasal 131A memang tidak ada.
Sayangnya, di lapangan pasal tersebut dijadikan alat untuk merayu honorer K2 sehingga banyak yang terjerat calo.
"Tidak mungkinlah semua honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebagaimana isi Pasal 131A itu, apalagi pasal itu mengakomodasi seluruh honorer yang jumlahnya jutaan orang," tegasnya.
Dia pun mengimbau seluruh honorer untuk mengawal RPP yang tengah digodok pemerintah. Jangan sampai malah honorer K2 tenaga teknis administrasi khususnya malah tidak terakomodasi dalam RPP PPPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad