Honorer K2 Akhirnya Laporkan PNS Pelaku Pungli ke Polda Aceh

Kamis, 29 November 2018 – 14:21 WIB
Pungli. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, MEULABOH - Dugaan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) untuk memuluskan honorer lulus ASN di Aceh Barat berbuntut panjang.

Jika beberapa hari lalu, mantan Sekda Aceh Barat mempolisikan oknum honorer terkait pencemaran nama baik dirinya. Kini malah sang honorer yang melaporkan indikasi praktik pungli (2012-2015) ke Polda Aceh.

BACA JUGA: Pengadilan Agama Janji Tak Ada Pungli

Pernyataan melaporkan ini, disampaikan seorang Honorer K2 asal Aceh Barat, Irfan Marunduri, Selasa (27/11) sekitar pukul 23.45 Wib malam, saat menandatangani kuasa hukum di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat.

Dalam laporan teregistrasi Set: 120/XI/2018 pada hari Senin, Tanggal 26 November 2018 kemarin, Irfan menyatakan, mencuatnya Honorer K2 memperlihatkan tanda bukti penyetoran uang yang tertera pada kwitansi sebagai biaya dugaan kelulusan menjadi ASN, saat melancarkan aksi unjukrasa di halaman DPRK Aceh Barat beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Hujan Lebat dan Banjir Melanda 80 Desa di Aceh Barat

Kwitansi yang diperlihatkan, Irfan ke publik, mengatasnamakan seorang mantan pejabat dan ASN daerah itu diduga selaku penerimanya sempat melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dasar tindakan pencemaran nama baik. "Saya malah senang jika saya dilaporkan, karena nantinya akan lebih terungkap indikasinya," ujar Irfan.

Dikatakan, bersama tujuh rekannya sesama honorer melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ke Polda karena dinilai adanya upaya ketidakadilan yang dihadapi mereka selama ini. Terlebih, bersangkutan sudah mengabdi puluhan tahun, namun tetap saja tidak diperjuangkan menjadi ASN, kecuali bagi yang memiliki banyak uang sebagai biaya pengurusan.

BACA JUGA: Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah

Seperti beberapa orang diantaranya yang memiliki kwitansi, lulus menjadi ASN sehingga dinilai hanya orang berduit bisa terwujud harapannya, sedangkan yang tidak terpaksa harus selalu berjalan di tempat.

"Kami menuntut hak kami. Teman-teman kami sudah pada pegawai. Rupanya setelah kita selidiki bersama yang lulus itu ada kasih mengasih, contohnya seperti di kwitansi ini, maka kita mengadu ke Polda untuk mengungkap kasus ini," terangnya.

Dia mengungkapkan, terdapat tujuh lembar kwitansi yang ada pada dirinya sebagai bukti pengaduan kepada pihak berwajib. Dari jumlahnya tersebut terisikan 14 orang penyetor dengan total rupiah sekitar Rp150 juta yang sudah terbalut nama penyetor beserta tandatangan penerimanya sebagai bentuk kepengurusan.

Diakuinya, kwitansi yang didapat dirinya sebenarnya serahan dari honorer yang diterimannya saat berlangsung aksi pada tahun 2012 silam. "Soal siapa yang kasih saya tidak tanda orangnya, sebab yang kasih berbarengan dalam dikeramaian aksi," ungkapnya.

Dia meminta pihak Polda agar memproses bagi bersangkutan yang sudah menerima uang tersebut, supaya yang sudah terjadi indikasi pungli tidak terulang lagi, ke depannya. Dirinya siap memperlihatkan bukti-buktinya atas kasus pungutan liar itu.

"Kita harap, mereka yang mengambil uang ini diproses secara hukum agar tidak lagi terjadi . Yang mengabdi tahun 2014 lulus menjadi PNS, sedangkan saya yang mulai tahun 2003 mengabdi hingga sekarang ini masih status honorer," keluh kesah Irfan. (den/bai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   Aceh Barat  

Terpopuler