Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah

Kamis, 18 Oktober 2018 – 00:45 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dugaan pungutan liar dalam pengurusan kenaikan pangkat guru di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng disebut-sebut sudah lama terjadi. Praktik haram itu seolah menjadi tradisi dan terus dilanggengkan.

Pasalnya, para pelakunya, yakni pemberi maupun penerima setoran uang, sama-sama saling diuntungkan.

BACA JUGA: Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui

”Informasi itu memang sudah sejak lama, tapi untuk besarannya yang katanya Rp 5 sampai Rp 6 juta, saya baru tahu. Itu terjadi kemungkinan karena adanya hal-hal yang menjadi kesepakatan antara oknum guru dan oknum broker itu,” kata Sarjono, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

Meski demikian, Sarjono yakin tidak semua guru menyetor uang dalam jumlah besar untuk kepengurusan kenaikan pangkat. Kemungkinan besar pungutan dengan nominal yang ditentukan itu terjadi pada oknum guru yang hanya ingin menerima beres.

BACA JUGA: Akui Ada Kenakalan Layanan Uji Kir

”Kalau informasinya, dalam kenaikan pangkat itu, ada bahan dan syarat yang harus dipenuhi, seperti makalah. Bisa saja nominal itu tadi digunakan sepaket untuk menyiapkan makalah tersebut,” kata dia.

Sarjono menegaskan, pihaknya tak ingin mencampuri urusan itu terlalu jauh. Apalagi jika sudah ditangani aparat penegak hukum. ”Kami serahkan prosesnya kepada hukum kalau memang sudah ditangani Kejari. Apakah nanti dalam proses itu ada unsur pidana atau tidak, itu urusan penyidik,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu

Sebelumnya, praktik itu terendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Disinyalir ada uang haram alias ilegal yang harus disetorkan pada oknum tertentu agar tenaga pendidik naik pangkat. Kejari membidik sejumlah pihak yang dianggap bersinggungan dengan urusan tersebut.

Sumber Radar Sampit di internal Kejari Kotim mengungkap, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kotim mulai diperiksa penyidik. Status kasus itu masih dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli). ”Ada beberapa orang yang sudah dipanggil,” kata sumber tersebut, Kamis (11/10) lalu.

Informasinya, ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat. Nilai uang yang dipungut setiap guru kabarnya mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.

Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor menyerahkan sepenuhnya kasus calo kenaikan pangkat itu kepada Kejari Kotim. Jika terbukti menyalahi aturan, Pemkab akan memberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ang/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Rp 450 Juta, Polwan Janjikan Lolos Tes Calon Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler