Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui

Selasa, 16 Oktober 2018 – 02:35 WIB
Terdakwa saat menjalani sidang, Senin (15/10/2018) di Pengadilan Negeri Medan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Plt Kabid Pelayanan Perizinan Kota Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10).

Armen dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam penerbitan izin tanda daftar.

BACA JUGA: Akui Ada Kenakalan Layanan Uji Kir

Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”sebut Nazar dihadapan terdakwa dan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Minta Rp 450 Juta, Polwan Janjikan Lolos Tes Calon Polisi

Sekedar diketahui, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (10/4) silam.

Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, diaman tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.

Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Setoran Pungli Puluhan Juta, Kapolres Kediri Dicopot


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler