jpnn.com - SEJUMLAH daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS.
Namun, ada ketidakjelasan soal temuan verifikasi. Yakni, apakah daerah langsung mencoret honorer K2 yang bodong dan tidak disertakan dalam usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), atau pencoretan dipasrahkan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Ini Tontonan Konflik yang Tidak Islami
Begitu pun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus dilampirkan di usulan pemberkasan NIP. Masih ada daerah yang menganggap tidak perlu harus kepala daerahnya yang meneken SPTJM itu, tapi cukup pejabat eselon II di daerah.
Bagaimana mekanisme yang benar? Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Saya Siap Melawan
Ada daerah yang menganggap SPTJM cukup diteken pejabat eselon II. Tanggapan Anda?
Saya kita itu sudah menjadi kebijakan. Sudah ditetapkan Kepala BKN. Bahwa usul pemberkasan NIP ke BKN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan materai Rp 6.000.
BACA JUGA: Tes CPNS 2014 Mirip SNMPTN
Ketentuan ini sudah diatur di Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Harus diteken kepala daerah?
Ya, itu aturan yang proporsional. Siapa pembina kepegawaian di daerah, ya PPK di daerah, yakni kepala daerah. Kalau kementerian adalah menteri, untuk pemprov gubernur, dan untuk kabupaten/kota PPK-nya adalah bupati/walikota.
Kalau yang neken bukan PPK bagaimana?
Selain PPK tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan. BKN hanya akan menindaklanjuti usul pemberkasan jika persyaratannya lengkap.
Apa urgensinya harus PPK yang neken?
Tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. Jadi SPTJM itu sudah proporsional. Kalau proses verifikasinya serius, tidak main-main, ya tak usah khawatir. Karena kalau masih ada yang bodong, akibatnya fatal. Karena begitu NIP dikeluarkan, ada konsekuensi di keuangan negara untuk gaji mereka.
Soal hasil verifikasi, ada daerah yang tidak mau langsung mencoret. Bagaimana seharusnya?
Jika hasil verifikasi menemukan ada honorer K2 yang memalsukan data alias bodong, maka pemda harus langsung mencoretnya. Dengan demikian, berkas usulan pemberkasan BKN untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai hanya berisi nama-nama honorer K2 yang memenuhi persyaratan atau honorer yang asli saja. Yang disampaikan ke BKN adalah hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan saja. Yang bodong ditinggalkan saja.
Bagaimana jika honorer K2 yang dinyatakan bodong tidak terima lantaran merasa dirinya honorer asli?
Sebagai negara hukum, yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Karena itu, agar tidak muncul gugatan di kemudian hari, pemda harus serius dalam melakukan verifikasi.
Ada yang ingin disampaikan untuk para PPK?
Saya hanya ingin menyampaikan, jangan lah kita main-main. Ini persoalan serius, ini persoalan negara. Pak Menteri sudah pernah bilang, jangan lah lempar tanggung jawab. Pusat punya kewenangan, daerah juga punya kewenangannya sendiri. ***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manuver Golkar Harus Dicermati
Redaktur : Tim Redaksi