Honorer K2 Damkar Minta Diangkat PNS, Yosi: Jangan Cuma di Papua, Ini NKRI

Rabu, 29 Juni 2022 – 17:40 WIB
Honorer K2 Damkar Minta Diangkat PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 pemadam kebakaran (Damkar) protes keras atas kesepakatan Komisi II DPR RI dari pemerintah yang memberikan afirmasi dalam pengisian aparatur sipil negara (ASN) di provinsi baru pemekaran Papua. 

Menurut Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Kabupaten Kerinci, Yosi Novalmi, afirmasi berupa pengangkatan PNS bagi orang asli Papua sangat bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA: Honorer K2 Papua di Atas 35 Tahun Diangkat PNS, Pentolan Tenaga Administrasi Iri

"Kok, cuma honorer K2 di Papua yang akan diangkat menjadi PNS dengan batasan usia 50 tahun. Daerah lain bagaimana?" kata Yosi kepada JPNN.com, Rabu (29/6).

Dia menegaskan, fungsi tenaga damkar sangat besar, tetapi malah dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu pun seleksinya tanpa afirmasi apa pun untuk honorer K2.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK, Pemda & Honorer Harus Tahu nih

Yosi menilai pemerintah sangat menganakemaskan Papua, padahal banyak daerah lain yang berkontribusi besar kepada negara juga.

Jika dibilang Papua sebagai daerah konflik, lanjut Yosi, ada wilayah lainnya yang kondisinya tidak berbeda jauh.

BACA JUGA: Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS

Jika alasan pemerintah karena pemekaran, apakah langkah tu harus ditempuh Pemda lainnya? Sebab, mereka juga butuh solusi menyelesaikan masalah honorer.

Yosi menambahkan, rata-rata honorer K2 sudah mengabdi di atas 17 tahun. Seharusnya negara dalam mengambil kebijakan berdasarkan Pancasila dan menerapkan sila kelima.

"Seluruh honorer K2 harus diangkat menjadi PNS, apalagi kami sudah tes CPNS 2013. Jangan malah mengabaikan honorer," pungkasnya.

Dalam raker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB ad intern Mahfud MD serta pejabat eselon 1 lintas instansi pada 28 Juni, disepakati honorer K2 orang asli Papua (OAP) maksimal 50 tahun diangkat menjadi PNS.

Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler