Honorer K2 Desak Keppres Bidan PTT Dihentikan

Rabu, 31 Januari 2018 – 17:22 WIB
Para bidan PTT saat menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta meninjau ulang keputusan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) usia 35 tahun ke atas menjadi calon PNS.

Kebijakan itu juga dinilai tidak adil.

BACA JUGA: Honorer K2 Protes Bidan PTT Tua Akan Diangkat jadi CPNS

"Bila pemerintah tetap mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan PTT akan terjadi gejolak di daerah-daerah. Honorer K2 pasti akan protes," ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir kepada JPNN, Rabu (31/1).

Sikap protes honorer K2 ini, karena merasa sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yaitu mekanisme tes, mengabdi per Januari 2005 hingga saat ini, dan syarat lainnya.

BACA JUGA: Bidan PTT Diangkat PNS, Honorer K2 juga Pasti Bisa

Mereka berharap agar semua bentuk pengangkatan baik honorer K2 dan sejenisnya, menunggu rampungnya revisi UU ASN. Karena saat ini revisi UU tersebut sedang berjalan di parlemen.

"Pemerintah dan DPR kan sudah sepakat untuk menyelesaikan revisi UU ASN. Mohon Keppres untuk bidan PTT dihentikan dulu. Kalau tidak, negara sudah bersikap tidak adil untuk rakyatnya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Bidan PTT Diangkat CPNS, Honorer K2: Ya Allah, Kami Kesalip

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Orang Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat jadi CPNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler