jpnn.com - MEDAN - Minggu (6/4) kemarin merupakan batas akhir penyerahan berkas tenaga honorer kategori dua (K2) dari Dinas Pertamanan yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guna menjalani proses permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun hingga akhir pekan kemarin, belum satupun dari 5 honorer yang lulus CPNS dari Dinas Pertamanan mengajukan permohonan untuk legalisir Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat ini.
BACA JUGA: Minta Tempat Olahraga, Siswa SD Blokade Jalan
"Belum ada saya tanda tangani berkas pengusulan honorer K2 untuk pengangkatan CPNS karena belum sampai ke meja saya," ujar Kadis Pertamanan, Zulkifli kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (6/4).
Dikatakannya proses pemberkasan itu mulai dari bagian kepegawaian di Dinas Pertamanan terlebih dahulu sebelum dirinya melegalisir SK pengangkatan honorer.
BACA JUGA: Penyu Paloh Masih Terancam
Andaipun berkas itu sampai kepadanya, Zulkifli mengaku akan melihat dan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah berkas itu layak atau tidak untuk dimohonkan pengangkatan CPNS.
"Kalau sesuai prosedur berkasnya akan saya tanda-tangani untuk selanjutnya diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," jelas Zulkifli.
BACA JUGA: Siswa Bawa Laptop, Beban Listrik Naik
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Infokom Medan itu enggan berspekulasi mengenai berkas tenaga honorer K2. Pasalnya, waktu itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas.
"Honorer itu SK-nya dibuat tahun 2005 atau masa pak Randiman Tarigan, tapi saya tidak mau berburuk sangka mengenai masa kerja yang sesungguhnya. Untuk itu lihat saja bagaimana nanti, kalau sesuai akan diproses dan begitu sebaliknya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala BKD Kota Medan, Lahum mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terakhir mengenai hasil verifikasi tenaga honorer K2 yang lulus seleksi pengangkatan CPNS beberapa waktu lalu. Namun untuk tenaga honorer dari Dinas Pertamanan yang pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) setelah dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa tahun lalu.
Lahum menyatakan, bahwa Senin (7/4) merupakan waktu untuk proses pemberkasan. Apapun yang disampaikan nantinya, akan tetap diterima tim verifikasi.
"Walaupun seluruh persyaratan yang diminta tidak mampu dipenuhi, berkasnya akan tetap kita terima. Hanya saja kelengkapan persyaratan yang tidak mampu dipenuhi menjadi catatan dari tim verifikasi untuk disampaikan kepada BKN," beber Lahum.
Jika sampai pada waktu yang ditentukan berkas honorer K2 tidak mampu dipenuhi, tim juga akan menyampaikan hal seperti itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan secara otomatis gagal untuk diangkat menjadi CPNS. Sedangkan untuk mengisi kekosongan itu, kata dia, merupakan tugas dari BKN.
"BKD tidak bisa mengganti nama honorer K2 yang tidak menyampaikan berkas permohonan NIP kepada tim verifikasi, karena semua tugas dan tanggung jawab BKN," tandasnya. (dik/azw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Bus Terguling, 4 Siswa Tewas
Redaktur : Tim Redaksi