Honorer K2 Dukung Jokowi, Berharap Tahapan Revisi UU ASN Jalan Lagi

Senin, 15 April 2019 – 13:44 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menerapkan formula PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai solusi permaasalahan honorer K2 di atas 35 tahun. Namun, sebagian besar honorer K2 tidak menerimanya dengan sukacita. Mereka berharap tetap diangkat PNS lewat revisi UU (Aparatur Sipil Negara).

"Kami ingin status PNS. Makanya kami menggantungkan harapan kepada Presiden Jokowi. Kami yakin Jokowi bisa memenangkan Pilpres 2019, makanya kami mendukung beliau," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kediri Zhillo kepada JPNN, Senin (15/4).

BACA JUGA: Honorer K2 Masih Ingat Janji Jokowi di Piagam Ki Hajar Dewantara

Keyakinan Zhillo yang juga ketua deklarasi honorer K2 Indonesia untuk Jokowi ini, karena revisi UU ASN sudah berproses. Tinggal dilanjutkan pada periode kedua capres petahana Jokowi.

BACA JUGA: Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2

BACA JUGA: Setelah Pengumuman Hasil Tes PPPK, Honorer K2 Terbagi 3 Kelompok

Berikut perjalanan revisi UU ASN.

1. Revisi UU ASN telah disepakati menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat Badan Legislasi antara DPR RI dengan pemerintah pada 20 Juni 2016

BACA JUGA: Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2

2. Sejak saat itu revisi UU ASN telah disepakati bersama DPR dan pemerintah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas inisiatif DPR RI. Maka, tidak ada alasan pemerintah tidak setuju karena revisi UU ASN karena telah menjadi prolegnas prioritas. Bukti sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

3. DPR RI melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensahkan draft revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017 (disahkan 10 fraksi di DPR RI).

4. Pimpinan DPR RI berkirim surat disertai Draft RUU Inisiatif DPR RI kepada presiden pada 25 Januari 2017.

5. Pemerintah c.q. Sekretaris Negara menerima surat tersebut tanggal 26 Januari 2017.

Mestinya, sesuai sesuai dengan mekanisme yang telah diperintahkan UU 12 Tahun 2011, tentang Revisi UU ASN No 5 Tahun 2014, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut.

a. Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft RUU DPR (pemerintah memberikan masukkan, persetujuan, penolakan atau tambahan dari draft RUU DPR)

b. Menurut amanat Pasal 49 Ayat (2) UU 12/2011, presiden menugaskan kepada menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR RI diterima (terkait Revisi UU ASN maka paling lambat 27 Maret 2017).

c. Pemerintah membahas bersama DPR RI dalam pembicaraan tingkat I dan seterusnya.

d. Rancangan Revisi UU ASN segera diundangkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya setelah UU ASN hasil revisi diundangkan, adalah proses pengangkatan CPNS, bukan PPPK, bagi tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, Tenaga Kontrak dilakukan enam bulan setelah Revisi UU ASN diundangkan.

BACA JUGA: Honorer K2 Masih Ingat Janji Jokowi di Piagam Ki Hajar Dewantara

Dalam rancangan penjelasan revisi UU ASN yang telah berhasil dibuat DPRI RI di lembar tambahan kenegaraan merinci yang menjadi prioritas diangkat menjadi CPNS adalah honorer K1 yang tercecer dan honorer K2.

"Ini yang kami kawal terus. Bersama Jokowi kami yakin honorer K2 akan diangkat PNS lewat revisi UU ASN," tutup Zhillo. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Itong Pastikan Honorer K2 dan Nonkategori Jatim Siap Kawal TPS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler