Honorer K2 Jatahnya PNS, PPPK Bagaimana? 3 Pentolan Bersuara Lantang 

Kamis, 08 September 2022 – 11:26 WIB
Ki-Ka: Tiga pengurus inti PHK2I, yaitu Yunian Karianto, Sahrudin Anto, dan Eko Mardiono saat hadir dalam RDPU Komisi II DPR RI pada 5 September 2022. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pengurus inti Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan keberadaan K2.

Masih tersisa sekitar 300 ribu honorer K2 yang belum diapa-apakan pemerintah.

BACA JUGA: Ketum Honorer K2: Buat Apa Pendataan Non-ASN Kalau hanya PHP, Ingat Peta Jalan 2016

"Sengaja kami ikut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 5 September untuk menyuarakan aspirasi honorer K2," kata Ketum PHK2I Sahrudin Anto kepada JPNN.com, Kamis (8/9).

Dia menilai ada kekhilafan pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya. Honorer K2 yang sebenarnya menjadi prioritas utama, makin tersudut.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik 

Udin, sapaan akrabnya menegaskan sesuai regulasi seharusnya honorer K2 Jatahnya PNS. Entah kenapa pemerintah malah menggiring mereka ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami tidak tahu apa sebenarnya niat pemerintah kepada honorer K2. Kebijakannya sangat tidak berpihak kepada honorer K2 yang sebenarnya tanggung jawab pemerintah menyelesaikannya," tegasnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah

Senada itu, Ketua Korwil PHK2I Eko Mardiono mengungkapkan keputusan Komisi II DPR RI membentuk pansus honorer patut diapresiasi, tetapi tidak membuat mereka senang.

Pansus seperti ini sudah dibuat juga beberapa tahun lalu. Saat itu keputusannya ada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019. 

Sayangnya kata Eko, tidak semua honorer K2 bisa mengikuti seleksi tersebut. Pemerintah hanya membatasi pada formasi guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan.

"Honorer K2 tenaga teknis administrasi hanya bisa gigit jari karena formasinya enggak ada," ucapnya.

Atas kondisi tersebut Waketum PHK2I Yunian Karianto mendesak agar Pansus memprioritaskan honorer K2. Jangan sampai honorer K2 tereleminasi dan banyak tercecer.

Ari, sapaan akrabnya menegaskan honorer K2 diwadahi regulasi hukum. Ada sejumlah regulasi yang menaunginya, bukan seperti honorer lain. Hadir di saat pemerintah melarang keras perekrutan honorer baru.

Walaupun mengeyel menjadi PNS, Udin selaku ketum mengimbau honorer K2 untuk tidak menolak PPPK. Asalkan pengangkatan PPPK dari honorer K2 diberikan afirmasi dan prioritas.

"Jika guru honorer mengabdi tiga tahun kerja saja bisa tanpa tes menjadi PPPK, mengapa tidak dengan honorer K2. Pengalaman kami sudah lebih dari 17 tahun," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   honorer K2   PPPK   PNS   PHK2I  

Terpopuler