jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 (kategori dua) masih terus memperjuangkan nasibnya agar bisa diangkat menjadi PNS. Mereka mendesak segera dilakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, mereka rela datang dari Sumatera ke Jakarta menyampaikan aspirasinya agar revisi UU ASN segera dilakukan.
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
“Ada teman-teman (honorer) K2 naik motor dari Sumatera ke Jakarta sampaikan aspirasi. Kami harap regulasi ini diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum kepada rakyat Indonesia yang telah mengabdikan diri kepada bangsa,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Anna Morinda, Selasa (25/9) dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Anna mengatakan, masih banyak nasib honorer yang memprihatinkan. Dia mencontohkan, ada guru yang tidak punya SK. Ada punya honorer gajinya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, tidak lebih dari 10 persen upah minimum regional (UMR) dan upah minimum kota (UMK).
BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK
“Bagaimana mungkin memberikan pendidikan anak melalui guru yang tidak dipikirkan kesejahteraannya,” ungkap Anna.
Dia mengatakan, para honorer sudah memberikan pengabdian berlebih. Tapi, mereka tidak dibayar dengan upah yang cukup. Anna mencontohkan, para honorer juga kerap berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
BACA JUGA: Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
“Lihat di Puskesmas, siapa yang handle IT? Siapa yang berhadapan langsung dengan masyarakat?” katanya.
Karena itu, kata dia, Adeksi sepakat ikut mendorong pemerintah menuntaskan revisi UU ASN. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Redaktur & Reporter : Boy