Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan

Selasa, 25 September 2018 – 18:16 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meresposn kebijakan pemerintah yang akan menyelesaikan persoalan honorer K2 usia di atas 35 tahun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, ratusan ribu honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK

Hal itu terjadi, menurut Rieke, karena dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. “Padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Rieke dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Nah, Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

BACA JUGA: Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main

“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. “Surat presiden ini sifatnya sangat segera,” katanya.

BACA JUGA: Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden

Nah, kata Rieke, presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.

Namun, kata dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. “Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan,” jelasnya.

BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Rakyat dan Wakil Rakyat Dukung Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler