jpnn.com, JAKARTA - Para honorer kategori dua atau lebih akrab disebut honorer K2, menyambut sukacita informasi akan dibahasnya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berharap, pembahasan tersebut tidak molor lagi.
"Mudah-mudahan informasi ini benar karena sudah terlalu lama belum ada pembahasan sejak Surpres diterbitkan," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumsel, Syahrial kepada JPNN, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik untuk Honorer K2 dan PTT
Harapan yang sama diungkapkan Ketua FHK2I Pekanbaru Said Syamsul Bahri. Dia berharap, pemerintah dan DPR RI bisa membuat keputusan yang berpihak kepada honorer K2.
"Kami hanya meminta pemerintah dan DPR memerhatikan honorer K2 yang usia di atas 35 tahun. Pengabdian kami sudah sekian lama tapi belum ada penghargaan pemerintah," ucapnya.
BACA JUGA: Perawat Digaji Rp 75 Ribu per Bulan, Bikin Dongkol
Sedangkan Sekjen FHK2I Deny Agung Setiawan menyambut baik langkah DPR RI yang akhirnya menjadwalkan pembahasan perdana revisi UU ASN. Tanpa pembahasan revisi UU ASN, pintu masuk menjadi PNS sulit dilakukan. Apalagi Presiden Jokowi tidak akan bisa menerbitkan Inpres atau Kepres pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Honorer K2 Dijanjikan Insentif Rp 100 Ribu per Bulan, Cair Oktober
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris Banget...Gaji Perawat kok Cuma Rp 80 Ribu
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad