jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan dia bersama rekan-rekannya akan menggelar aksi demo besar-besaran di Jakarta.
Aksi unjuk rasa honorer K2 ini dalam rangka menuntut agar diangkat menjadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA: Tim 9 Honorer K2 Menyiapkan Gebrakan, Siap-siap SajaÂ
Amaden menegaskan tuntutan tersebut ada dasar hukumnya. Honorer K2 lahir dari PP 48 Tahun 2005 Jo PP 43 Tahun 2007 Jo PP 56 Tahun 2012.
Seharusnya pemerintah menyelesaikan seluruh honorer K2 menjadi PNS dan bukan menyisakan beragam masalah.
BACA JUGA: Kemenag Terbitkan SE untuk Seluruh PNS dan PPPK, Wajib Baca!
"Sekitar 300 ribu honorer K2 yang didominasi tenaga kependidikan (tendik) dan teknis lainnya belum terakomodasi menjadi ASN. Amanat tiga regulasi tersebut tidak dilaksanakan maksimal," kata Amaden kepada JPNN.com, Senin (31/1).
Pengangkatan itu, menurut Amaden, tidak perlu sekaligus. Namun, secara bertahap agar tidak membebani anggaran negara.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Tetap Lantang Menolak IKN di Kaltim, Alasannya Bukan Jin Buang Anak
Suka tidak suka, kata Amaden, pemerintah harus menyelesaikan masalah honorer K2 ini.
Bukan malah berencana menghapuskan honorer pada 2023.
"Aturan itu mungkin bisa diberlakukan bagi pendatang baru, tetapi bukan untuk honorer K2," ucapnya.
Dia menyarankan pemerintah untuk menggunakan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyelesaikan masalah honorer K2.
Jangan menggunakan Dapodik karena honorer K2 bukan hanya tendik dan guru.
Selain itu, database BKN lebih akurat karena telah dikunci pada 2014.
Berbeda dengan Dapodik yang datanya terus berkembang sehingga jumlah honorer melambung.
"Jangan samakan honorer K2 dengan lainnya. Kami ini bekerja tanpa putus. Bukan seperti lainnya sekadar nongol, anehnya mereka justru yang lebih dulu diangkat PPPK," ucapnya.
Dia menyebutkan ada tiga kelompok honorer K2. Pertama, usia 35 tahun. Kedua, usia 35-46 tahun. Ketiga, usia kritis 46-60 tahun.
Sudah saatnya pemerintah memerhatikan nasib honorer K2 dengan mengangkat PNS sebelum 2023. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad