Kemenag Terbitkan SE untuk Seluruh PNS dan PPPK, Wajib Baca!

Jumat, 28 Januari 2022 – 22:14 WIB
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menyampaikan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya.

Penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan sejak 24 Januari 2022 sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.

BACA JUGA: Masa Tunggu Calon Jemaah Haji 25 Tahun, Kemenag Siapkan Kebijakan Baru

Menurut Nizar, aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022.

Penerbitan SE bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: 7.411 Honorer K2 Lulus PPPK 2021 Kemenag, Ada Masa Sanggah 3 Hari

"Ini agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag berjalan efektif dan efisien. Namun, tetap memerhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (28/1).

Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun lanjutnya, diminta melakukan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA: Kemendagri-Kemenag Menyinkronkan NIK dengan Data Jemaah Haji dan Umrah

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN baik PNS dan PPPK Kemenag:

1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH).

2. Staf ahli, staf khusus, pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh atau keterbatasan lain bisa melaksanakan WFH dengan tetap memerhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua peguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kab/kota, dan kepala unit pelaksana teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak.

7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini kepada pejabat ppp l dan pegawai di bawahnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler