Honorer K2 Siap Terima Revisi UU ASN, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Februari 2016 – 18:29 WIB
Honorer K2. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya membuat payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS bisa diterima asalkan ada jaminan. Yakni, revisi berlangsung cepat dan singkat.

"‎Kami bisa saja menerima usulan revisi UU ASN, tapi harus ada jaminan dulu kalau prosesnya cepat. Harus jelas juga siapa yang memberikan jaminan," tegas Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (21/2).

BACA JUGA: Wow Ada yang Beda dari Wakapolri Budi Gunawan

Tanpa jaminan, Titi memastikan revisi tersebut akan ditolak 439 ribu honorer K2. Sebab, revisi UU ASN akan makan waktu sekitar dua tahun.

"Setahu kami membahas revisi UU maupun membuat PP itu prosesnya panjang sekali. Kalau ‎ada yang berani jamin kami sih dengan sukacita mendukungnya. Tapi bila tidak ada jaminan, kami akan menolak karena usia kami tidak bisa dikurangi," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yuddy Komentari PNS yang Ditangkap Karena Terorisme

 

 

BACA JUGA: Adhyaksa Tekankan Pentingnya Filter untuk Pemuda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU KPK: Apa Sebenarnya Agenda Politik Pemerintah?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler