jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 menilai, syarat adanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus diteken kepala daerah dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah.
Pemerintah pusat yang kini tengah kesulitan anggaran mengalihkan beban kepada daerah. Kepala daerah dipaksa menyediakan anggaran di APBD untuk gaji PPPK yang direkrut dari tenaga honorer.
BACA JUGA: Harus Ada SPTJM, Peluang Honorer K2 jadi PPPK Makin Kecil
"Ini kebijakan yang betul-betul menyengsarakan honorer K2. Kami diakal-akalin dan dizalimi," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kalimantan Timur Makkullau kepada JPNN, Minggu (20/1).
Dia menyebutkan, honorer K2 tua (usia di atas 35 tahun) dibujuk menjadi PPPK dengan iming-iming gaji setara PNS. Dengan dialihkan tanggung jawab ke daerah, timbul rasa pesimistis. Mengingat banyak pemda dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.
BACA JUGA: Titi Anggap Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Singkirkan Honorer K2
"Pemerintah sekarang kebijakannya aneh-aneh, makanya dia bebankan PPPK dari honorer K2 ke daerah. Sudah tahu anggaran belanja pegawai daerah over load semua. Semua sudah pada minus, eh malah dibuat aturan bgitu," ucapnya.
BACA JUGA: Gerindra Dukung Rencana Guru Honorer Menggugat ke MK
SPTJM. Foto: Istimewa
Dia mengungkapkan, seandainya jatah penerimaan CPNS 2018 diberikan kepada honorer K2, masalahnya sudah selesai. Tinggal menyelesaikan masalah honorer non-kategori lewat jalur PPPK.
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menambahkan, dari hasil pengamatannya aturan penyelesaian honorer K2 sengaja dibuat ribet untuk mengulur waktu. Honorer K2 dibiarkan perlahan-lahan habis dimakan usia, putus asa sehingga alih profesi, dan pensiun bukan sebagai PNS.
BACA JUGA: Guru Honorer Deklarasi Dukung Prabowo - Sandi
"Kami sudah capek bersuara, karena suara kami tidak didengar. Yang didengar hanya orang-orang yang tidak paham masalah honorer K2," tandas Titi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ijtihad Guru Honorer K2 agar UU ASN Dibatalkan MK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad