jpnn.com - BANDA ACEH – Sebanyak 419 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar lulus seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.
Kepala BPSDM Aceh Besar Asnawi MS mengatakan pengumuman kelulusan tersebut sesuai Nomor: 01/PPPK/AB/2025 tentang Hasil Seleksi Akhir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Periode I di Lingkungan Pemkab Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto pada tanggal 2 Januari 2025.
BACA JUGA: Kontrak Kerja PPPK 2024 Tanpa Putus demi Keadilan, Semoga Dikabulkan
"Berdasarkan pengumuman tersebut tercatat 419 orang dinyatakan lulus sebagai pemadam kebakaran pemula, pengadministrasian perkantoran, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata trantibum, pengelola trantibum dan operator layanan operasional," kata Asnawi di Lambaro, Jumat (3/1).
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 tersebut dapat diakses pada halaman webside resmi BKPSDM Aceh Besar.
BACA JUGA: Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
Pengumuman tersebut dikeluarkan dengan menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11559/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.
Pihaknya berharap peserta yang dinyatakan lulus menjadi PPPK dapat menjadi ruang pengabdian bagi masyarakat.
BACA JUGA: Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
"Selamat bagi yang telah lulus, selanjutnya silakan melengkapi segala persyaratan berikutnya dan selamat bekerja dan mengabdi kepada masyarakat," katanya.
Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK 2024
Para honorer yang tidak mendapatkan kode L pada pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 1 masih dirundung kegelisahan.
Pasalnya, tidak ada kode TL atau tidak lulus dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1.
Tidak mendapatkan kode L, tetapi juga tidak mendapatkan kode TL.
Lantas, apakah otomatis akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu karena belum mendapatkan formasi?
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan sudah memberikan penjelasan bahwa pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 ini hanya mencantumkan kode L atau lulus bagi honorer yang mendapat formasinya.
Dia menegaskan, bagi honorer yang tidak mendapatkan kode L, bukan berarti akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kalau hanya kode R2, R3, R4 itu bukan berarti PPPK paruh waktu," kata Ridwan.
Hanya saja, dia tidak secara tegas memberikan penjelasan bagaimana nasib mereka ke depan.
"Ingat ya, yang ada kode L artinya lulus mendapatkan formasi PPPK 2024," katanya.
Seperti dikatakan Ridwan, bagi honorer tanpa kode L, bukan berarti lantas menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu harus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti diatur di tiga KepmenPANRB, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada tiga KepmenPANRB tersebut terdapat kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Kapan pengangkatan honorer tanpa kode L menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?
Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1, bagi yang lulus dan mendapatkan formasi akan melakukan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIP.
Lantas, kapan ada kepastian bagi para honorer yang tidak mendapat kode L pada pengumuman kelulusan PPPK 2024? (sam/antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu