Honorer Mendapat THR 2024, Besarannya Jangan Dibandingkan dengan PNS & PPPK

Kamis, 21 Maret 2024 – 12:16 WIB
Bukan hanya PNS dan PPPK, tenaga non-ASN atau honorer juga mendapatkan THR 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTIM - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan tenaga kontrak, honorer, dan non-ASN lainnya di lingkup pemkab setempat mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 2024.

Namun, untuk proses pencairan THR honorer masih harus menunggu surat Keputusan.

BACA JUGA: Kontrak Kerja PPPK Semua Rata 5 Tahun, Kenaikan Gaji Sama dengan PNS

"THR untuk non-ASN ada, tetapi untuk pencariannya menunggu surat keputusan," kata Halikinnor di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (21/3).

Bupati Halikinnor mengambil kebijakan bahwa tenaga honorer juga mendapatkan THR agar para non-ASN dapat merayakan lebaran layaknya pegawai ASN.

BACA JUGA: Ini 7 Jabatan Pelaksana Dapat Diisi PPPK 2024, Honorer Ijazah SD Punya Peluang

Namun, untuk pencairan THR masih menunggu pengajuan surat keputusan dari instansi terkait.

Sedangkan untuk nominal THR kemungkinan besar sama seperti tahun lalu, yakni 50 persen dari gaji.

BACA JUGA: Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah

"Untuk besarannya kemungkinan sama dengan tahun kemarin, nanti akan ada SK dari tim anggaran," ujarnya.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Juma’eh menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,88 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN berstatus PNS, CPNS, dan PPPK, tidak termasuk tenaga non-ASN.

"Kalau melihat dari tahun lalu, non-ASN memang dapat THR," ujarnya.

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, tidak mengatur pemberian THR untuk non-ASN.

Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non-ASN merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dalam hal ini keputusan berada di tangan bupati.

Sumber dananya pun berbeda. Kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sedangkan THR non-ASN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

"THR non-ASN menyesuaikan dengan keuangan daerah. Memang mereka berharap besaran THR sama dengan satu bulan gaji, tetapi itu tergantung kebijakan kepala daerah berapa yang akan dikasih," jelasnya.

Dia menambahkan ada banyak rencana program dan kegiatan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan tahun ini dan membutuhkan anggaran tidak sedikit, salah satunya pemilihan kepala daerah (pilkada). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR 2024   honorer   THR   PNS   PPPK  

Terpopuler