Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa?

Senin, 29 Mei 2023 – 15:20 WIB
Ajun Prayitno bersama kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo hari ini resmi diangkat ASN PPPK. Foto dok. Ajun for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mata Ajun Prayitno, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, berkaca-kaca karena rasa gembira dan penyesalan bercampur menjadi satu.

Ajun Prayitno dan kawan-kawannya sesama tenaga kesehatan hari ini resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.

BACA JUGA: Ketum Honorer K2 Ragu RPP Manajemen ASN Akan Memihak Tenaga Teknis, PHP!

Ajun gembira karena akhirnya bisa menjadi ASN setelah beberapa kali mengikuti seleksi PPPK nakes, yaitu pada 2019 dan 2021.  Namun, saat itu keberuntungan belum berpihak kepada honorer K2 nakes ini.  

"PPPK nakes 2021 paling menyakitkan, karena saat itu belum ada afirmasi buat honorer. Akhirnya, yang lulus justru nakes muda," terang Ajun kepada JPNN.com, Senin (29/5).

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat ASN dan PPPK, Gaji Ke-13 Segera Cair

Setelah bersuara keras kepada pemerintah, lanjut Ajun, akhirnya keluarlah afirmasi pada seleksi PPPK nakes 2022. 

Ajun mengungkapkan perjuangannya dan kawan-kawannya untuk meraih status ASN PPPK, lebih banyak dukanya ketimbang suka.

BACA JUGA: SK PPPK Guru 2022 Terbit Juni, Terima Gaji ke-13, BKN Tolong Percepat Penetapan NIP

"Hari ini pun meski gembira, tetapi saya dan kawan-kawan masih ada ganjalan di hati," ucapnya.

Ganjalan itu ketika Ajun resmi menerima SK PPPK nakes dan dilanjutkan tanda tangan perjanjian kerja. 

Di dalam SK dan kontrak kerja itu tercantum terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2023.

Kemudian, masa kontraknya 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.

Dengan TMT per 1 April, Ajun dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo akan menerima gaji PPPK pada Juni plus rapelan April-Mei.

"Memang, sih, kami Juni besok gajian dan rapelan, tetapi, ya, menyesal lihat masa kerja jadi nol tahun," ucapnya.

Ajun yang sudah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun kecewa karena pengalamannya itu dihilangkan. 

Dia juga heran mengapa pemerintah tidak mengakui masa kerja honorer yang menjadi PPPK.

Berbeda dengan honorer K2 yang menjadi PNS pada 2018. 

"Kok, PNS, bisa diakui pengalaman kerjanya, sedangkan PPPK (enggak). Enggak adil sekali, ya," cetusnya.

Seharusnya, kata Ajun, pemerintah memberikan apresiasi atas pengabdian honorer nakes selama belasan tahun. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler