Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut

Minggu, 23 September 2018 – 12:00 WIB
Honorer K2 Kabupaten Bondowoso menggelar aksi unjuk rasa. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) M. Nur Rambe mengatakan, persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak semudah itu.

Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan menjadi PPPK harus melalui seleksi.

BACA JUGA: Honorer K2 Terbukti Mampu Menekan Pemerintah

"Ini harus dibahas, sebab seleksi artinya bukan harus tes tertulis juga bukan? Tes administrasi juga bisa kan?," ujar Rambe kepada JPNN, Minggu (23/9).

Menurutnya, seharusnya bisa dengan hanya melengkapi administrasi karena perjanjian kerja bisa dilakukan setelah kesepakatan pihak pertama dan kedua.

BACA JUGA: Kemenkeu Tunggu Setoran Jumlah Honorer K2

Karena itu, kata dia, pemerintah semestinya tidak memperketat aturan tes bagi honorer.

"Jangan disamakan dengan pelamar PPPK yang belum pernah mengabdi. Yang belum menjadi honorer itu yang harus dites seleksi kompetensi dasar (SKD). Sebab selama ini mereka belum terikat dengan pemerintah. Semuanya tergantung niat baik pemerintah, tanpa itu semua mereka persulit," tegasnya.

BACA JUGA: Lihat, Sejumlah Guru Honorer K2 Menangis

Rambe menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak rekrutmen CPNS umum.

Itu sebabnya PermenPAN-RB 36/2012 yang tidak relevan sekalipun melibatkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, harus dicabut. Kemudian diganti dengan Perpu.

Menurut Rambe, hal yang memungkinkan UU ASN itu dicabut sudah masuk dalam tiga syarat untuk menerbitkan Perpu.

Dalam Perpu tersebut honorer bisa terakomodir. Jika lewat revisi UU ASN akan memakan waktu lama. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Usulkan Ketentuan Ini Masuk di PP PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler