Honorer Non-K2 Minta Syarat Pendataan Dipermudah, Bisa Ikut Seleksi PPPK 

Senin, 15 Agustus 2022 – 21:47 WIB
Honorer Non-K2 Minta Syarat Pendataan Dipermudah, Bisa Ikut Seleksi PPPK Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno meminta ada peninjauan kembali soal syarat pendataan tenaga non-ASN.

Salah satu syarat yang memberatkan adalah sumber honorarium harus dari APBN/APBD.

BACA JUGA: BKN Waswas Jumlah Honorer Membeludak saat Pendataan, Siapkan Langkah Antisipasi

Jika tidak ada peninjauan kembali, Sutrisno khawatir banyak honorer non-K2 yang tidak akan masuk dalam pendataan. Akibatnya malah membuat status mereka sebagai honorer malah hilang.

"Kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, meminta agar syarat pendataan lebih dipermudah," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Senin (15/8) 

BACA JUGA: BKD Gencar Sosialisasi Pendataan Honorer, Dokumen Disalin dalam Bentuk PDF, Apa Saja?

Dia mengungkapkan cukup banyak honorer non-K2 yang terganjal dengan sejumlah persyaratan pendataan tenaga non-ASN. Honorer non-K2 berbeda dengan K2 yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno juga meminta agar honorer non-K2 bisa dibuatkan database seperti K2 oleh BKN.

BACA JUGA: Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat

Itu karena honorer non-K2 guru dan khususnya tendik kebanyakan mendapat honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

"Ada yang dari APBD, tetapi honorariumnya diambilkan dari pos belanja barang dan jasa," ujarnya.

Atas nama honorer non-K2, Sutrisno meminta agar ada pendataan bagi tendik yang berijazah rata-rata SMP.

FHNK2I juga meminta kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN, dan Komisi X DPR RI untuk membuat regulasi agar pendidik dan tenaga kependidikan bisa Ikut rekrutmen PPPK dengan verivikasi berkas yang sudah di-upload.

"Ini agar usulan 1 juta PPPK untuk pendidik dan tenaga kependidikan bisa terlaksana di tahun 2022-2024," pungkas Sutrisno. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler