Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Selama Ramadan

Senin, 27 Maret 2023 – 20:38 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol alias minuman keras atau miras. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar menjelang Ramadan.

Minuman keras yang dijual tanpa izin ini disita dari 40 lokasi di lima wilayah kota DKI Jakarta.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres

"Total yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP DKI ada sebanyak 1.627 botol,” ucap Arifin saat dihubungi, Senin (27/3).

Penyitaan dilakukan di 40 lokasi. Dia memerinci penyitaan di Jakarta Pusat dilakukan di 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, dan Jakarta Timur 7 lokasi.

BACA JUGA: Polres Kudus Menyita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Wilayah yang dilakukan penjangkauan, antara lain Tanah Abang, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas.

“Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol,” kata dia.

BACA JUGA: Polres Kupang Menyita 100 Liter Miras dari Para Penumpang Feri

Wilayah terbanyak kedua yang dilakukan penyitaan adalah di Kelurahan Kebon Jeruk dengan 132 botol.

“Kemudian di wilayah jakut 471 botol. Selamat bukan Ramadan saja,” tambahnya.

Menurut dia, penyitaan minuman beralkohol ini tak hanya disita dari diskotek, melainkan semua tempat yang menjual alkohol.

“Tempat jual minol tanpa izin (ilegal) yang kami lakukan razia dan penyitaan terhadap miras. Sementara minol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing,” tutur Arifin. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler