Honorer Satpol PP Pantang Menyerah, Terus Bergerak Demi 1 Tujuan

Senin, 25 Juli 2022 – 14:24 WIB
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) makin gencar mendekati anggota DPR RI. Honorer Satpol PP menolak jadi PPPK. Foto: dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) makin gencar mendekati anggota DPR RI.

Mereka mencari dukungan dari politisi terutama yang duduk di Komisi II DPR RI untuk mau ikut memperjuangkan statusnya menjadi PNS.

BACA JUGA: Bupati Ini Terang-terangan Perjuangkan Bidan Honorer Jadi PPPK

Kunjungan kerja anggota DPR ke daerah langsung ditangkap para pengurus FKBPPPN.

Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Lampung Febri Gani Sembiko mengungkapkan telah beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman pada 23 Juli 2022.

BACA JUGA: Terancam Dihapus, 30 Ribu Honorer Nakes & Non-Nakes Sukabumi Minta Status PPPK

Dalam pertemuan tersebut, para honorer Satpol PP se-Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada Entoro terkait status kepegawaian dan nasib mereka.

Curhatan para honorer Satpol PP itu berkaitan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA: Irjen Dedi Merespons Pengakuan Pacar Brigadir J, soal 17 Menit Sebelum Baku Tembak

SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 itu salah satunya poinnya tentang tenggat waktu penghapusan honorer di instansi pusat dan daerah, yakni 28 November 2023.

"Sebelum dihapus pada 28 November 2023, angkat dulu honorer Satpol PP menjadi PNS," kata Febri kepada JPNN.com, Senin (25/7).

Dia menegaskan posisi Satpol PP sangat penting. Sangat aneh bila pemerintah malah menyepelekan mereka karena statusnya pegawai non-ASN.

FKBPPPN pun mendorong Komisi II DPR RI untuk membahas status Satpol PP dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Plt MenPAN-RB Mahfud MD.

Jangan sampai pemerintah malah menggeser honorer Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outsourcing.

"Kami yakin pemerintah tahu kok status Satpol PP itu harus PNS, bukan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pertemuan itu Endro Suswantoro Yahman menyampaikan Komisi II DPR RI sedang dalam proses untuk pengesahan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Endro menyarankan agar FKBPPPN menyiapkan data akurat terkait jumlah honorer Satpol PP dan kebutuhan jumlah PNS Pol PP di masing-masing daerah.

Laporan FKBPPPN tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

"Jadi, kami diminta berkirim surat ke Komisi II tanggal 18 Agustus untuk beraudiensi kembali bersama Komisi II di Jakarta," terangnya.

Dia berharap nantinya akan ada solusi yang berpihak kepada honorer Satpol PP. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler