Honorer Satpol PP Pasang 19.501 Spanduk dari Aceh sampai Papua, Tuntutannya Serius

Selasa, 09 Mei 2023 – 15:12 WIB
Honorer Satpol PP memasang 19.501spanduk dari Aceh sampai Papua. Foto dok. FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer Satpol PP memasang 19.501spanduk dari Aceh sampai Papua. 

Spanduk itu bertuliskan "Negara Wajib melaksanakan Ketentuan Pasal 256 ayat (1) Tentang Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA: Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar

Spanduk ini sengaja dipasang oleh anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN). 

Ketua FKBPPPN Fadlun Abdilah mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggota memasang  satu spanduk satu orang anggota. 

BACA JUGA: Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS

Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan UU 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 256 Ayat 1.

"Kami Pol PP non-PNS atau honorer meminta pemerintah memerhatikan kami untuk diangkat menjadi PNS," kata Fadlun kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Tak Ada Alasan Negara Kurang Uang, Honorer Satpol PP Cuma Minta PNS, Bukan Rumah atau Mobil Mewah

Selain itu, ujarnya, spanduk tersebut sebagai salah satu baromater forum dalam pergerakan mendapatkan status sebagai PNS. 

Diceritakannya pada September 2022, FKBPPPN sudah melakukan audensi dengan Komisi II DPR RI. Sayangnya mereka hanya diberi angin segar. Kemudian aksi FKBPPPN saat ulang tahunnya Satpol PP pada 2023.

"Pertemuan dengan pejabat KemenPAN-RB dan Kemendagri hanya diberi angin segar kembali. Kebanyakan angin segar sampai kembung," ucapnya.

Tidak ingin berlama-lama, Fadlun pun menginstruksikan kepada seluruh honorer Satpol PP. Pemasangan spanduk ini dilakukan sebelum menggelar aksi tanggal 22 - 24 Mei 2023.

"Sebelum ada aksi besar-besaran, kami mengingatkan pemerintah melalui spanduk," ucapnya  

Untuk aksi demo ini, tambahnya, FKBPPPN akan mengerahkan semua anggota Pol P non-PNS.

Targetnya adalah minta pemerintah mengangkat 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS. Upaya mengalihkan ke formasi PPPK ditolak.

"Kami tidak akan pulang jika tuntutan diangkat PNS belum dipenuhi pemerintah. Kami sudah bosan dikasi janji-janji manis terus. Kebanyakan manisnya sampai kami semua sakit," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler